Imigrasi Jayapura Amankan 11 Warga Negara Asing yang Masuk Secara Ilegal

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Ronni Fajar Purba, mengumumkan bahwa petugas Imigrasi Jayapura mengamankan 10 warga negara Bangladesh dan 1 warga negara India di Pelabuhan Laut Jayapura pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 15:30. Mereka diamankan setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya orang asing yang menaiki KM Gunung Dempo.

 

Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan singkat di dalam KM Gunung Dempo. Kesebelas orang asing tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di Jayapura. Namun, ketika petugas Imigrasi Jayapura memeriksa paspor mereka, tidak ditemukan visa untuk bekerja. Tiga di antara mereka bahkan tidak membawa dokumen perjalanan, dengan dua orang membawa surat kehilangan dari kepolisian Kota Surabaya, dan satu orang tidak membawa dokumen perjalanan sama sekali. Berdasarkan pemeriksaan singkat tersebut, petugas Imigrasi Jayapura membawa 11 orang asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kesebelas orang asing tersebut dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial MI, yang diduga warga negara Bangladesh. Mereka dijanjikan pekerjaan konstruksi dengan gaji sekitar RM 1.500 atau sekitar 5-6 juta rupiah. Menurut pengakuan salah satu dari mereka, MI mengatur semua kegiatan mereka mulai dari masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Sumatra Utara, menggunakan speed boat, hingga tiba di Jayapura.

 

Bahkan sebelum ke Jayapura, LM sempat naik kapal dari Surabaya menuju Kupang. Di Kupang, enam orang warga negara Bangladesh diamankan oleh Imigrasi Kupang, tetapi LM berhasil kabur dan kembali ke Surabaya sebelum akhirnya menuju Jayapura bersama sepuluh orang asing lainnya.

 

Kesebelas orang asing tersebut diduga merupakan korban penipuan online, karena MI yang menawarkan pekerjaan juga meminta uang kepada mereka dengan jumlah rata-rata mencapai RM 30.000 per orang. Hingga saat ini, Imigrasi Jayapura masih melakukan pendalaman terkait keberadaan MI.

 

Saat ini, kesebelas orang asing tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Jayapura atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Mereka juga melanggar Pasal 119 Ayat 1 karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

 

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan, “Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi.”

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan
Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita
Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok
Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda
Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay
Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Imigrasi Jayapura Amankan 11 Warga Negara Asing yang Masuk Secara Ilegal

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 19:39 WIT

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 September 2025 - 15:05 WIT

Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita

Senin, 29 September 2025 - 14:48 WIT

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 September 2025 - 09:54 WIT

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 September 2025 - 08:16 WIT

Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay

Berita Terbaru

Berita Terkini

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 Sep 2025 - 19:39 WIT

Berita Terkini

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 Sep 2025 - 14:48 WIT

Berita Terkini

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 Sep 2025 - 09:54 WIT