JAYAPURA-Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Keerom mulai Senin 19 Juni 2023 kemarin telah melakukan pembayaran Gaji 13 sebesar Rp. 13.351.687.850,00 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah untuk 3.159 ASN dan 137 pegawai dengan perjanjian kontrak kerja atau P3K.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Keerom Piter Gusbager S.Hut. MUP setelah melakukan kunjungan kerja ke TK TK Raudhatul Jannah Arso XIV, Selasa (20/6)
Bupati Keerom diharapkan Pimpinan SKPD segera menyalurkan ke rekening ASN. Ia juga memastikan bahwa gaji 13 ini tidak ada pemotongan, termasuk yang ada kredit di Bank, diterima penuh olah para ASN Kabupaten Keerom.
“Untuk pimpinan SKPD segera salurkan dan saya yakin telah disalurkan ke rekening penerima atau ASN dan gaji 13 ini diterima penuh dan dengan demikian pemerintah Kabupaten Keerom telah menjalankan peraturan pemerintah yang ada,”Tegasnya.
Ia menambahkan untuk TPP pihaknya sedang melakukan verifikasi dan segera membayarkan. Selain itu Bupati Gusbager juga menekankan untuk ASN Keerom untuk tidak tidak cengeng dan banyak menuntut tapi hendaknya dapat berbuat sesuatu untuk masyarakat dan bangsa Indonesia.
“ASN jangan cengeng, jangan banyam menuntut tapi berbuatlah sesuatu untuk masyarakat dan bansa ini,”Pungkasnya.(gin)