WAMENA- Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Papua Pegunungan akhirnya diselesaikan, setelah dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus) selama tiga bulan.
Ketua Pansus DPR Papua Pegunungan, Hengki Bayage mengatakan, tatib dewan telah diterima secara resmi oleh pihaknya, usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penomoran.
“Kami akan laporkan kepada pimpinan DPR Papua Pegunungan, sehingga minggu depan akan jadwalkan untuk paripurna tatib dewan DPR Papua Pegunungan,” katanya dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (5/3/2025).
Hengki menambahkan, tatib DPR Papua Pegunungan ini juga akan diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, agar diproses sehingga pihak DPR akan mendapatkan lembaran pemerintah daerah.
“Dengan begitu kami pansus akan melaporkan hasil kerja kepada pimpinan DPR Papua Pegunungan dan selanjutnya dijadwalkan untuk mengesahkan tatib dewan DPR Papua Pegunungan untuk lima tahun kedepan,” ujarnya.
Bentuk Alat Kelengkapan Dewan
Menurut Hengki, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sangat penting. Oleh karena itu, setelah paripurna, maka langsung dilakukan pembentukan AKD.
“Hari ini sudah kami terima tatib dewan, sehingga kami akan sahkan melalui sidang paripurna dan segera membentuk AKD di DPR Papua Pegunungan.
Kata politisi PDIP ini bahwa dalam pembentukan AKD akan dibentuk Komisi I, II, III, IV dan V Komisi, sehingga bisa langsung melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni, pengawasan terhadap program kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Setelah bentuk AKD, maka kami DPR Papua Pegunungan sebagai mitra pemerintah, kami akan mengawal visi dan misi serta program kerja yang akan dikerjakan oleh gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan,” ujarnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi