Jakarta- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus mengoptimalkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tidak membebankannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan, pendanaan PSU diutamakan dari APBD provinsi/kabupaten/kota, mengingat penggunaan APBN memerlukan proses birokrasi yang berlapis dan kemungkinannya sangat kecil, apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai ketersediaan anggaran atau pagu APBD yang telah disiapkan Pemda peserta PSU.
“Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah sehingga Forkopimda dan juga terkhusus pemerintah daerahnya. Hari ini, minimal sebentar ini, kami akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016,” katanya.
Ribka mengungkapkan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan Sekretaris Daerah (Sekda) bertugas untuk mereview BTT. Selain itu, pendaan PSU juga dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta dana sisa dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota, saya pikir ini akan menjadi acuan dari Bapak/Ibu sekalian di daerah untuk bisa melaksanakan rasionalisasi dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ribka menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU. Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada atau menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.
“Memastikan NPHD-nya itu ya, nanti teknis penyampaian dari Pak Dirjen Otda, menyampaikan untuk apakah NPHD-nya dibuat baru atau yang sudah ada. Saya pikir ini ada beberapa teman-teman ini juga mantan gubernur sehingga mungkin dapat memberikan gambaran kepada teman-teman,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 24 Pemda yang akan melaksanakan PSU. Perwakilan tersebut terdiri dari Sekda, serta pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan TNI/Polri di masing-masing daerah. Setiap Pemda diminta untuk menyampaikan kondisi terbaru kesiapan anggaran mereka, sebelum laporan akhir kesiapan PSU diserahkan ke Kemendagri paling lambat hari Jumat, 7 Maret 2025. Hasil laporan ini selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.
“Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI/Polri,” ujarnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU dan hadir dalam pertemuan tersebut terdiri dari Provinsi Papua, kemudian di tingkat kabupaten ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Muotong, Bungo, dan Boven Digul. Lalu, di tingkat kota ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo
Penulis : Gin
Editor : Buendi