Jhon NR Gobai: DBH Sawit Harus Harusnya Dipergunakan Bagi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Musrenbangda RKPD Puncak Jaya Tahun 2026 Via Daring : Menyusun Strategi Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan Berbasis Kebutuhan Prioritas
Kebijakan Mutasi Pejabat, ASN Papua Pegunungan Soroti Ketidaksesuaian dengan UU ASN
Mewakili Tanah Papua Sebagai Putri Indonesia 2025, Yokbet dan Theresia Disebut Sebagai Sosok yang Membanggakan, Yunita Monim: Perlu Pembinaan yang Lebih Intensif
Baliem Running Club Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wamena
Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Sarmi dan Lanny Jaya: Lanjutkan dan Tingkatkan
Ramang Harmoni Resmi Diluncurkan: Kolaborasi Lanud Silas Papare dan Pemkab Jayapura untuk UMKM
Legislator Papua Pegunungan, Marius Wamu, Salurkan Tiga Ton Beras untuk Korban Banjir Jayawijaya
Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Papua Pegunungan Gelar Aksi Penolakan MBG di Kantor Gubernur
Jhon NR Gobai: DBH Sawit Harus Harusnya Dipergunakan Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:03 WIT

Musrenbangda RKPD Puncak Jaya Tahun 2026 Via Daring : Menyusun Strategi Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan Berbasis Kebutuhan Prioritas

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:20 WIT

Kebijakan Mutasi Pejabat, ASN Papua Pegunungan Soroti Ketidaksesuaian dengan UU ASN

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:28 WIT

Mewakili Tanah Papua Sebagai Putri Indonesia 2025, Yokbet dan Theresia Disebut Sebagai Sosok yang Membanggakan, Yunita Monim: Perlu Pembinaan yang Lebih Intensif

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:53 WIT

Baliem Running Club Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wamena

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:14 WIT

Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Sarmi dan Lanny Jaya: Lanjutkan dan Tingkatkan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Baliem Running Club Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Wamena

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:53 WIT