OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Tegakkan Aturan Industri Ventura

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025. Langkah ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meski OJK memberikan waktu untuk langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang diharapkan.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. PT SPV kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan.

Konsekuensi Pasca Pencabutan

PT SPV juga diminta menunjuk tim likuidasi dan menyediakan pusat layanan untuk debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK akan terus menegakkan regulasi secara konsisten demi memastikan keberlangsungan industri keuangan yang akuntabel dan kredibel. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Dukung Penegakan Instruksi Bupati Mengenai Pemulangan Penjual Miras
Evakuasi Jenazah Korban Pembantaian di Yahukimo Berlanjut, 2 Korban Sudah Teridentifikasi dan 1 Pasutri Selamat
Pemerintah Jayawijaya Pulangkan Pengedar Miras dan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Pemerintah Jayawijaya Tegas Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal
Kombes Alfian: Peredaran Sabu di Papua Selatan Gunakan Modus Barter Emas
Pemkab Jayawijaya Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir, Upaya Cepat dan Terkoordinasi
Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan Tekankan Pentingnya Langkah Cepat Normalisasi Sungai
Tak Mau Naik Mulia, Kapolda Papua Beri Peringatan Keras untuk Kedua Paslon Bupati Puncak Jaya
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:52 WIT

Forum Pemberantasan Miras dan Narkoba Dukung Penegakan Instruksi Bupati Mengenai Pemulangan Penjual Miras

Sabtu, 12 April 2025 - 13:54 WIT

Evakuasi Jenazah Korban Pembantaian di Yahukimo Berlanjut, 2 Korban Sudah Teridentifikasi dan 1 Pasutri Selamat

Sabtu, 12 April 2025 - 12:21 WIT

Pemerintah Jayawijaya Pulangkan Pengedar Miras dan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Sabtu, 12 April 2025 - 09:23 WIT

Pemerintah Jayawijaya Tegas Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Sabtu, 12 April 2025 - 09:11 WIT

Kombes Alfian: Peredaran Sabu di Papua Selatan Gunakan Modus Barter Emas

Berita Terbaru

Berita Terkini

Pemerintah Jayawijaya Tegas Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Sabtu, 12 Apr 2025 - 09:23 WIT