Kebijakan Mutasi Pejabat, ASN Papua Pegunungan Soroti Ketidaksesuaian dengan UU ASN

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 3 Mei 2025 – Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Pegunungan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi menuai sorotan. Salah satu pejabat yang terdampak, Yohanes Penius Lani, S.Kom, M.Pwk , Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Papua Pegunungan, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 .

Menurut Yohanes, mutasi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang jelas, terutama terkait aturan jabatan pimpinan tinggi yang dalam UU ASN hanya dapat diduduki paling lama lima tahun . Ia menegaskan bahwa mutasi berdasarkan hasil audit keuangan bukanlah alasan yang tepat untuk mencopot jabatan seseorang.

“Saya sudah bertemu dengan BPK, dan laporan saya baik serta tidak bermasalah. Namun, mutasi ini dilakukan dengan alasan audit keuangan. Jika memang ada kesalahan, mari kita buktikan bersama dengan menghadirkan pihak terkait,” ujar Yohanes dengan tegas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya serta sejumlah pejabat lain telah dilantik sebagai pejabat definitif pada 30 April 2024 , melalui SK Gubernur Papua Pegunungan Nomor SK.821.2.22 – 414 , setelah mengikuti Lelang Jabatan dan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama .

“Kami adalah pejabat eselon II yang telah menjalani seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi sesuai prosedur. Mutasi ini dilakukan tanpa evaluasi atau pemberitahuan resmi. Masa kami tiba-tiba dicopot tanpa ada SK pemberhentian?” keluh Yohanes.

Ia berharap Gubernur Papua Pegunungan meninjau kembali kebijakan mutasi yang telah dilakukan, mengingat mutasi terhadap pejabat definitif harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .

“Kami meniti karier dari bawah, tiba-tiba diberhentikan tanpa dasar dan evaluasi. Ini tidak benar dan bertentangan dengan UU ASN,” tambahnya.

Sebagai bentuk ketidakpuasan, Yohanes bersama sejumlah pejabat yang dimutasi berencana mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , agar SK pemberhentian dapat ditinjau ulang.

“Kami meminta Bapak Gubernur sebagai Kepala Suku dan tokoh adat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, demi kepastian hukum dan keadilan bagi kami yang telah bekerja keras membangun Papua Pegunungan,” tutupnya.

Keputusan mutasi ini masih menjadi perdebatan di kalangan pemerintahan daerah, sementara para pejabat yang terdampak berharap adanya transparansi dalam setiap keputusan yang diambil. Masyarakat pun menanti bagaimana perkembangan kebijakan ini ke depannya.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎
Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya
Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada
Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar
Polsek Kurulu Serahkan Bibit Jagung dan Sarana Produksi ke Kelompok Tani SILIMO di Kampung Isaima
Patroli Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob BKO Polda Papua Amankan Pelajar Bawa Senjata Tajam dan Ganja
Tim Kemenpora RI Tiba di Wamena, Siap Buka Kejuaraan Tarkam 2025

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:46 WIT

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 18:27 WIT

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎

Kamis, 25 September 2025 - 18:08 WIT

Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 15:58 WIT

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIT

Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:58 WIT