Wamena, 24 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tengah menghadapi kendala serius menyusul pemblokiran akses terhadap sistem aplikasi kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur konsultasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik.
Menurut Pahabol, keputusan BKN belum bersifat final dan masih terbuka untuk dikaji ulang. Ia menegaskan bahwa pendekatan dialog dan koordinasi akan menjadi langkah utama dalam menyelesaikan persoalan ini, terutama karena Papua Pegunungan merupakan wilayah dengan status otonomi khusus.
“Kami percaya bahwa ada ruang untuk diskusi. Pemerintah pusat pasti memahami bahwa daerah otonom baru seperti Papua Pegunungan memiliki kebutuhan dan tantangan tersendiri,” ujar Wakil Gubernur saat ditemui di Wamena, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bersifat teknis dan administratif, sehingga tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, ada aspek internal yang perlu dijaga demi stabilitas kelembagaan yang masih dalam tahap transisi.
“Ini bukan isu yang bisa dikonsumsi secara luas. Ada mekanisme internal yang sedang kami benahi, dan itu memerlukan ruang kerja yang tenang dan tertutup,” tambahnya.
Pahabol memastikan bahwa komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan BKN tetap berjalan, dan kedua pihak berkomitmen untuk mencari titik temu yang tidak hanya sesuai dengan regulasi nasional, tetapi juga mempertimbangkan kekhususan Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru.
Sebagai informasi, Papua Pegunungan resmi berdiri melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022. Dalam proses pembentukan kelembagaan, pemerintah daerah berharap agar seluruh kebijakan nasional yang diterapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik lokal dan dinamika pembangunan yang sedang berlangsung.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan