Wamena, 25 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (DPRP-PP) menetapkan sebanyak 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Aithousa Wamena, Kamis (24/7). Penetapan ini menjadi tonggak awal proses legislasi daerah untuk tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRP-PP Yos Elopere, S.IP., M.Sos., dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, yakni Asisten II Sekda Jayawijaya Elai Giban, SE., MM., yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Yos Elopere menjelaskan bahwa penetapan PROPEMPERDA merupakan bagian dari agenda penutupan masa sidang DPRP-PP. Dari total 25 Ranperda yang disahkan:
• 22 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi
• 3 Ranperda berasal dari inisiatif DPR Papua Pegunungan
“Awalnya hanya terdapat 24 usulan. Namun dalam rapat fraksi, disepakati penambahan satu Ranperda baru yang sangat strategis, yaitu Ranperda tentang RPJMD. Penambahan ini bertujuan untuk mengakomodasi pelaksanaan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan,” ujar Yos.
Ia menegaskan bahwa DPRP-PP akan terus mengawal pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan. “Karena ini merupakan tugas kami, maka kami akan pastikan implementasinya berjalan baik,” tambahnya.
Ia menambahkan Dengan telah ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 ini, pihaknya mengharapkan kepada seluruh alat kelengkapan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, agar nanti dalam
pembahasan bersama eksekutif dapat memberikan perhatian yang serius
dan benar-benar berpihak kepada kepentingan Rakyat Papua Pegunungan
yang kita cintai, sehingga dapat menjadi instrument untuk mendorong
kemajuan dan peningkatan kesejahteraan Rakyat Papua Pegunungan.
Berikut adalah daftar lengkap Ranperda yang masuk dalam PROPEMPERDA Tahun 2025:
Usulan Pemerintah Daerah (22 Ranperda)
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Penyelenggaraan Pendidikan
3. Kesehatan Masyarakat
4. Perlindungan Perempuan dan Anak
5. Penanggulangan Kemiskinan
6. Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Tata Ruang Wilayah
8. Penyelenggaraan Transportasi
9. Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung
11. Penanggulangan Bencana
12. Ketahanan Pangan
13. Pengembangan Pariwisata
14. Pelayanan Publik
15. Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Penyelenggaraan Perizinan
17. Penataan Pasar Tradisional
18. Penyelenggaraan Kearsipan
19. Penyelenggaraan Statistik
20. Penyelenggaraan Perpustakaan
21. Pengelolaan SDA dan Energi
22. RPJMD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025–2030 (usulan tambahan yang disepakati dalam rapat fraksi)
Usulan Inisiatif DPRP-PP (3 Ranperda)
23. Penyelenggaraan Olahraga
24. Penyelenggaraan UMKM
25. Penyelenggaraan Kepemudaan
Sementara itu Elai Giban menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRP-PP dan Pemerintah Provinsi dalam menyusun dan menetapkan PROPEMPERDA.
“Penambahan Ranperda RPJMD sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan visi dan misi kepala daerah. Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRP Papua Pegunungan atas persetujuan ini,” ujar Elai.
Ia menambahkan bahwa penetapan PROPEMPERDA ini menjadi landasan awal legislasi daerah untuk mendukung pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah provinsi.
“Kami berharap DPR dan pemerintah terus berkolaborasi dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda yang telah disahkan, demi kemajuan Papua Pegunungan,” tutupnya.
Penulis : Kaleb
Editor : Buendi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan