Wamena, 17 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 118 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Wamena menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Kegiatan pemberian remisi ini berlangsung khidmat di halaman Lapas Kelas II Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Upacara pemberian remisi ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Drs. Wasuok Demianus Siep, mewakili Gubernur Papua Pegunungan Dr. H.C. John Tabo, S.E., M.BA., Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, Unsur Forkopimda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses pembinaan warga binaan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia di Papua Pegunungan.
Kepala Lapas Kelas II Wamena menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Umum HUT RI dan Remisi Dasawarsa
Total 118 warga binaan tersebut menerima remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Wasuok Demianus Siep menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur. Program pembinaan ini mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial,” ujar Siep.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan taat hukum.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan giat, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
“Negara memberikan remisi kepada seluruh narapidana di Indonesia, termasuk di Lapas Kelas II Wamena. Kami akan menjalin kerja sama dengan pihak lapas untuk pembinaan mental warga binaan agar ketika keluar dari sini, mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Bupati Murib.
Ia menegaskan pentingnya perubahan karakter selama masa pembinaan, dengan harapan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Masuk ke sini harus berubah. Keluar dari sini tidak nakal, tidak jahat. Kita akan kerja sama agar karakter mereka benar-benar berubah,” tegasnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan berkomitmen untuk mendukung proses pembinaan yang humanis, terukur, dan berkelanjutan.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan