KENYAM, 1 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko dan kios di wilayah di Distrik Kenyam ibu kota Kabupaten Nduga. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko produk barang, makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinperindagkop, Erias Gwijangge, S.IP, didampingi staf dinas, Staf Ahli Bupati Daniel Pabisa dan Septinus Pondayar, serta dikawal oleh personel Satpol PP Nduga. Tim menyisir sejumlah toko dan kios, memeriksa langsung barang dagangan yang beredar di pasaran.
“Kami menemukan beberapa produk kadaluwarsa yang masih dijual bebas. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Nduga Erias Gwijangge.
Ia menekankan bahwa pelaku usaha wajib memastikan barang yang dijual layak konsumsi dan sesuai standar keamanan pangan.
Staf Ahli Bupati, Septinus Pondayar, menyampaikan harapan agar masyarakat lebih teliti saat berbelanja dan tidak ragu melaporkan jika menemukan barang kadaluwarsa di pasaran. Ia juga mendorong agar sidak semacam ini dilakukan secara rutin setiap tiga bulan.
Senada Dengan itu Daniel Pabisa mengapresiasi kerja sama para pelaku usaha yang taat aturan. Ia menyebut beberapa barang kadaluwarsa telah diamankan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk di Kabupaten Nduga.
Dinperindagkop menegaskan bahwa jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan kepada pemilik usaha yang tidak patuh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nduga dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Riky
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemkab Nduga