KENYAM, 18 September 2025 — Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Implementasi Coretax, sebuah langkah strategis menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.
Kegiatan yang berlangsung di Kenyam yang berlangsung 18-19 September 2025 ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati, Septinus Pondayar, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Distrik, serta Bendahara Pengeluaran dari seluruh wilayah Kabupaten Nduga. Narasumber utama berasal dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena, yang memberikan pemaparan teknis dan kebijakan terkait sistem Coretax.
Kepala BPKAD Nduga, Yulianus Mayor, SE, menjelaskan bahwa Coretax atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi pajak berbasis digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pemangku kepentingan di daerah dapat memahami sistem perpajakan yang baru, meminimalkan kesalahan, dan memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujar Yulianus.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik di Papua Pegunungan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemerintah daerah berharap implementasi Coretax dapat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Penulis : Riky
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemkab Nduga