Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar

- Penulis

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, 25 September 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini mencakup periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp168.172.682.675, berdasarkan hasil audit dari Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).

“Total keuntungan yang diperoleh para tersangka dilaporkan lebih dari Rp168 miliar,” ujar Irjen Patrige dalam konferensi pers.

Modus utama dalam penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke 354 kampung untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adinata, menjelaskan bahwa dana desa dari rekening kampung dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kepala kampung dan bendahara kampung sebagai pemilik rekening.

Sementara itu, penyalahgunaan ADD yang bersumber dari APBD terjadi akibat terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lanny Jaya Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Berikut Peran dan Keuntungan Para Tersangka:

– Tarwi Kiwose (Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya TA 2024): Menandatangani surat pemindahbukuan Dana Desa ke rekening OPS P3MD. Keuntungan: Rp16,17 miliar.
– Yos Feri Moli (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TA 2022–2024): Mencairkan dan menggunakan dana desa. Keuntungan: Rp69,29 miliar.
– Charles Yigibalom (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat TA 2022–2024): Menandatangani slip penarikan bank. Keuntungan: Rp5,2 miliar.
– Amilien Sembor (Sekretaris DPMK Maret 2022–April 2023): Menguasai dan menggunakan rekening aliran dana desa. Keuntungan: Rp44,25 miliar.
– Theo Yigibalom (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Bendahara ADD): Memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai. Keuntungan: Rp22,26 miliar.
– Petrus Wakerkwa (Sekda TA 2022 dan Pj. Bupati TA 2022–Jan 2024): Menerbitkan Perbup yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan: Rp11 miliar.
– Sandara Malak (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023): Menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp34 miliar tanpa dasar.
– Jeane Unenor (Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023): Menyetujui pemindahbukuan senilai Rp21 miliar tanpa dasar.
– Hengki Derek Wandosa (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023–2024): Menyetujui pemindahbukuan dari 354 rekening kampung senilai Rp77 miliar tanpa dasar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit mobil.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman berkisar antara 4 tahun hingga seumur hidup penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tanah Papua,” tutup Irjen Patrige.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polda Papua

Berita Terkait

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎
Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya
Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada
Polsek Kurulu Serahkan Bibit Jagung dan Sarana Produksi ke Kelompok Tani SILIMO di Kampung Isaima
Patroli Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob BKO Polda Papua Amankan Pelajar Bawa Senjata Tajam dan Ganja
Tim Kemenpora RI Tiba di Wamena, Siap Buka Kejuaraan Tarkam 2025
Tarkam 2025 Siap Digelar di Jayawijaya, Kemenpora RI Hadirkan Semangat Olahraga untuk Generasi Muda
Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:46 WIT

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 18:27 WIT

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎

Kamis, 25 September 2025 - 18:08 WIT

Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 15:58 WIT

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIT

Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:58 WIT