Wamena, 26 September 2025 — Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses Tahap II. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 23 September 2025.
Tersangka berinisial R alias MAMI S, seorang perempuan berusia dewasa yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Wamena, diserahkan oleh Unit Renakta Satreskrim Polres Jayawijaya pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIT. Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA, tertanggal 3 Juli 2025. Proses hukum ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Nadar Arwijayah Madya, S.H., yang memeriksa tersangka di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jayawijaya, didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah disita dari saksi, antara lain:
– 2 buah kondom merek Sutra berwarna merah
– 1 buah kondom bekas pakai berisi sisa cairan
– 1 unit handphone Samsung Galaxy A33 5G
– 1 buah gel Vigel 2 in 1 Lubricant and Massage
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik prostitusi yang dijalankan oleh tersangka sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang.
Selama pemeriksaan oleh JPU, tersangka R alias MAMI S mengakui seluruh perbuatannya. Ia diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan perempuan untuk dijadikan pekerja seks di wilayah Wamena. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan kerja sama dengan imbalan komisi dari setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan⁽¹⁾.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Wamena dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu dari ratusan TPPO yang ditangani Polri sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen nasional dalam memberantas eksploitasi terhadap kelompok rentan.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya