Urfas, 06 Oktober 2025 – Wakil Bupati Kabupaten Waropen, Yowel Baori menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Waropen.
Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Waropen, Ketua DPRK, Danramil 1709-03, Ketua Komisi Pemilihan Umum, dan berbagai ketua dewan pimpinan cabang partai politik serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa agenda pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi antara pimpinan daerah dan partai politik. Ia berharap pertemuan ini bisa menguatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Waropen dan partai politik demi mewujudkan cita-cita “Waropen Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.”
Wakil Bupati menekankan pentingnya penggunaan bantuan keuangan partai politik sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Ia meminta agar dana tersebut digunakan secara teratur dan bebas dari konflik kepentingan, serta dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Sementara itu Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang, Winand K. Ayomi.
Dalam acara tersebut, Winand menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat sistem perencanaan kapasitas kelembagaan partai politik, yang berfokus pada akuntabilitas dan transparansi. Sosialisasi ini menjadi penting mengingat Dana DAUK tahun 2025 yang telah disalurkan kepada 21 kursi dengan total anggaran mencapai 1 Miliar.
Acara ini juga menghadirkan narasumber penting, antara lain Bapak Erianto, Wairara Kepala Kesbangpol Waropen, Bapak Ediman S. Sos dari Inspektorat Kabupaten Waropen, dan Kabit Akuntansi Bapak Jefri Imbiri dari Keuangan Kabupaten Waropen.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan keuangan partai politik di Waropen.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemda Waropen