GMKI Jayapura Kecam Pembabatan dan Penimbunan Hutan Mangrove Teluk Youtefa

Posted by : pembarua July 12, 2023

JAYAPURA-Pembabatan dan penimbunan hutan Magrove di Teluk Youtefa tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pemusnahan hak ulayat masyarakat adat yang dilakukakan oleh para pemodal. Hutan yang selama ini di kenal sebagai hutan perempuan di Teluk Youtefa Hutan Konservasi yang dilindungi Undang-undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 jo Undang-undang Lingkungan Hidup jo Perda Tata Ruang (RTRW).

Ketua BPC GMKI Jayapura Lalius Kabak sangat perihatin dengan kejadian tersebut dan mengatakan  UU ini tidak hanya menjadi sebuah pajangan sehingga pihaknya BPC GMKI JAYAPURA bersama masyarakat  menuntut pihak perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan pembongkaran hutan magrove, sebagai tempat menjadi mata pencaharian masyarakat setempat, juga menjaga terjadinya banjir/tsunami dan begitu banyak manfaat yang di berikan oleh hutan magrove untuk membantu masyarakat di sekitar sebagai sumber kehidupan tetapi juga kota Jayapura.

“Sehingga kami menuntut keras para pemodal untuk mempertanggung jawabkan hak-hak masyarakat atas tindakan yang menghilangkan nasib masayarakat dan ahli waris anak cucu untuk masa depan, tentunya hutan merupakan sumber kehidupan,”Tegasnya.

Menurutnya hutan perempuan telah di telanjangi maka yang tersisa adalah hanya rasa malu untuk mengakui bahwa tidak ada lagi warisan untuk anak cucu. Oleh sebab itu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta pemerintah agar segera tindak lanjuti persoalan sampai ada titik cerah bagi masyarakat setempat.

“Kami masih berdiri dalam barisan perjuangan bersama masyarakat. Selamatkan anak cucu masyarakat Port Numbay,”Pungkasnya.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US