Kejari Jayapura Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Teba Mamberamo Raya

Posted by : pembarua July 22, 2023

JAYAPURA-Kejari Jayapura Alexander Sinuraya SH. MH menegaskan terkait kasus dugaan korupsi Dermaga Teba di Kabupaten Mamberamo Raya saat ini menyidik sudah melakukan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pencarian alat bukti-bukti dan dalam waktu tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka.

“Karena saat ini ada hal yang belum rampung yakni kerugian negara secara reel karena kerugian negara sudah jelas ada tapi harus dihitung reelnya dalam bentuk laporan dan bila laporannya sudah ada maka akan langsung kita tetapkan tersangkanya,”Tegasnya Sabtu (22/7)

Jumlah saksi yang diperiksa Olek Kejaksaan sendiri hingga saat ini berjumlah lima saksi dan kasus dugaan korupsi tersebut dapat dibilang simple maka jumlah saksi tidak terlalu banyak karena dugaanya adalah pekerjaan fiktif.

“Dalam waktu dekat agendanya adalah penetapan tersangka,”Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Jayapura sedang menyelidiki dugaan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 Milyarb Penyalahgunaan Dana Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021

Kejari Jayapura Alexander Sinuraya SH. MH menambahkan posisi kasus tersebut terjadi pada Tahun 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba Tahap I, dengan nilai Rp.3.122.427.000, (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) Dana DAK TA 2021.

“Tidak dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan dalam Kepppres yaitu pelelangan melalui LPSE namun oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya di laksanakan dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa yang di tunjuk adalah CV. Sidokerti dengan KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mel 2021 Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) dana DAKTA 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai dengan 20 September 2021,”Katanya.

Bahwa pekerjaan telah dilakukan pembayaran 75 % sebesar Rp. 1.957.193.912 (satu miliar Sembilan ratus lima puluh tujuh serratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah) setelah di potong pajak sebesar Rp. 228.504.988. sehingga dokumen yang di gunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Perbuatan Melawan Hukum yakni Perbuatan kontraktor pelaksana yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba Tahap I dengan lokasi kegiatan Kampung Teba Distrik Mamberamo Hilir tahun anggaran 2021 dengan sumber pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai dengan kontrak yaitu tidak melakukan Pengadaan 85 (delapan puluh lima) buah tiang pancang baja dengan ukuran Panjang 10 M, diameter 30cm

“Pekerjaan tersebut KPA/PPK tidak melaksaakan proses lelang di LPSE Kabupaten Mamberamo Raya namun dilaksanakan Proses Penunjukan Langsung untuk pakert pekerjaan dengan nilai pekerjaan Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah,”Tegasnya

Perbuatan melawan hukum lainnya yakni Perbuatan PPK yang menyetujui permintaan pembayaran dari Kontraktor Pelaksana sebesar 1.957.193.912 (satu miliar Sembilan ratus lima puluh tujuh serratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah) setelah di potong pajak, padahal pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak (fiktif).

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 Kerugian Negara sebesar Rp. 1.957.193.912 (satu miliar Sembilan ratus lima puluh tujuh serratus Sembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah)

Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 3Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US