Pelaku Pemicu Keributan di Kampung Nafri Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Sabtu, 22 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- EE (32) seorang pria yang diduga kuat dan telah cukup bukti merupakan pelaku keributan antara dua kelompok masyarakat di Kampung Nafri pada Kamis (20/7) pagi lalu kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (22/7) siang.

Kapolsek menerangkan, EE berhasil dibekuk oleh tim opsnal reskrim Polsek Abepura dibantu tim Resmib Numbay pada sore harinya bertempat di tempat persembunyiannya yang berlokasi di sebuah bangunan kecil di tengah laut yang berda di depan Kampung Nafri atau disekitar Venue Dayung Pantai Holtekamp beberapa saat setelah kejadian.

Saat dijemput oleh tim gabungan, EE membenarkan bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Marthen Luter (41) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayur.

“Jadi EE mengajui bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Marthen dengan cara memukul korban lebih dari satu kali di bagian kepala dan lehernya, dimana ia melakukannya dengan menggunakan alat bantu berupa sebilah parang,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, EE diketahui melakukan perbuatannya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat itu.

Beberapa saat setelah kejadian, pihak aparat Kepolisian yang mendatangi TKP langsung memediasi dua kubu masyarakat yang berkonflik tersebut.

“Dari hasil pertemuan, semua sepakat bahwa pelaku harus ditemukan dan pertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, kh ni EE bersama barang buktinya telah kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikannya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H membenarkan kini pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap pelaku EE dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka EE terancam hukuman penjara maksimal 2 Tahun 8 bulan karena Penyidik sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” pungkas AKP Oscar.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan EE terhadap korban Marthen Luter terjadi pada Kamis (20/7) kemarin sekitar jam 6 pagi, dimana korban yang merupakan petani sayur melintas di TKP kemudian di palak sama pelaku EE dan dilanjutkan dengan penganiayaan oleh EE dengan menggunakan parang.

Korban yang mengalami kejadian tersebut oantas menghubungi rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi kejadian, sempat terjadi ketegangan dengan masyarakat setempat namun cepat diatasi oleh pihak Kepolisian Sektor Abepura dan dibackup oleh Polresta Jayapura Kota.(Subhan/gin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Dirlantas Polda Papua Sambangi Kepala BPTD Kelas II Papua
Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan
Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak
Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan
Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM
Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional
Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO
Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:13 WIT

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Dirlantas Polda Papua Sambangi Kepala BPTD Kelas II Papua

Selasa, 19 November 2024 - 11:58 WIT

Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan

Senin, 18 November 2024 - 14:16 WIT

Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:56 WIT

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:06 WIT

Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM

Berita Terbaru