WAMENA – Keluarga Korban Pelagaran HAM Berat Kasus Wamena Pembobolan Senjata Makodim Jayawijaya 1702 tahun 2003 menolak Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo terkait penyelesain kasus pelagaran HAM berat setanah air melaui Non Judisial atau Kompensasi.
DPRD Jayawijaya memfasilitasi pertemuan keluarga korban, Forkopimda, Keluarga Korban dan OKP Lainya turut hadir dalam pertemuan tersebut di Aula DPRD Jayawijaya,Senin,(24/7/23).
Kordinator keluarga korban juga tapol kasus tersebut, Linus Heluka mengatakan, selama ini negara telah menutup mata dan telinga terhadap pembantaian manusia Papua yang merupakan menjadi kasus pelangaran HAM berat terutama, kasus pembobolan gudang senjata makodim 1702 Jayawijaya. Namun kini telah mengakui kesalahan negara melakukan pelangaran ham berat.
” Selama ini negara tidak terbuka soal pelagaran ham berat, menutup semua dan pelagaran ham di wamena sedang dalam penyelesain namun itu pembohongan publik,”katanya.
Penyelesain kasus tersebut tak bisa selesaikan melaui Judisial, non Judicial maupun Kompensasi, sebab penyelesaian pelagaran ham berat ada mekanismenya.
” Negara tentu tau cara penyelesain, kalo sudah mengakui perilaku atau perbuatanya melaui Presiden Jokowi,”kata Linus Hiluka.
Ia juga mengatakan, selama ini negara tak mampu menyelesaikan persoalan kasus pelagaran ham tentu diselesaikan melaui mekanisme Dewan HAM Perserikatan, Bangsa-Bangsa (PBB) dan mengijinkan Wartawan asing masuk ke indonesia melihat pelangaran berat di Papua lebih khususnya.
” Kasus Wamena selesaikan melalui mekanisme Dewan HAM PBB, dan Wartawan asing masuk Papua, itu saja,”kata dia.
Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua.,SE,.M.Si mengatakan pemerintah mendengarkan kesepakatan pihak keluarga korban kemudian akan di sampaikan kepada pemerintah pusat.
” Sekarang tugasnya kami mendengar apa mau keluarga korban nah itu yang kemudian akan sampaikan ke pemerintah pusat,”katanya.
Usai melakukan pertemuan DPRD menyampaikan aspirasi keluaarga korban menolak penyelesaian melaui yudisial non yudisial dan kompensasi direncanakan negara melaui kepres. Akan diteruskan kepada pemerintah pusat.