Kejari Jayapura Tetapkan JW Sebagai Tersangka Kasus Pembangunn Dermaga Rakyat di Mamberamo Raya

Posted by : pembarua August 29, 2023

JAYAPURA- Kejaksaan Jayapura menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba Tahap 1 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021

Kejari Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan bahwa pada tahun 2021 Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya di anggarkan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat Tahap I di Kampung Teba Kabupaten Mamberamo Raya. Bawha selanjutnya untuk proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dengan metode penunjukan langsung dengan pemenang adalah CV. Sidokerti dengan nilai propyek Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 s.d 20 September 2021.

Bahwa dalam pelaksanaannya Cv. Sidokerti tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak. Bahwa seanjutnya pihak ketiga membuat permohonan pencairan dana Kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Mambaeramo Raya, selanjutnya di buat adminsitrasi pencairan dana

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor: 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023,”Tegasnya.

Sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga rakyat di kampung teba tidak di kerjakan oleh rekanan CV. Sidokerti.

Maka Penyidik berkesimpulan untuk menetapkan tersangka Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya atas nama saudara JW.

“Bahwa terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pindana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”Tagasnya.

Perbuatan Terdakwa Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 yang menyatakan (1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan – tagihan atas beban APBN/APBD.

“ Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,”Tegansya.(gin

RELATED POSTS
FOLLOW US