WAMENA – Tokoh masyarakat Lanny Jaya Arman Kogoya mempetanyakan kepada KPU Lanny Jaya mengenai adanya ditemukan dugaan perubahan sistem noken yang sudah disepakati dikampung-kampung lalu dilakukan perubahan ditingkat distrik ataupun di KPU.
” KPU tidak mempunyai kewenangan untuk rubah suara, namun KPU Lanny Jaya rubah dan itu tak sesuai, aturan sistem noken”Katanya di Wamena, Senin (20/5/24).
Sehingga, diduga KPU Lanny Jaya melakukan sesuatu yang diluar wewenangnya atau kerja untuk kepentingan partai maupun kepentingan kandidat tertentu.
“Kinerja tidak sesuai sumpah janji atau amanat unndang-undang yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga tambahkan, Perlu adanya pengawasan yang serius dilakukan oleh pihak DKPP maupun KPU RI agar tak wujudkan pemuli yang kotor di Kabupaten Lanny Jaya.
” Ini akan berdampak buruk pada pilkada sehingga perlu adanya semua pihak untuk lakukan pemantauan sehingga terciptanya pemilu yang bersih dan baik,”tambah dia.