JAYAPURA-Bahwa Pada hari ini Rabu Tanggal 17 Juli 2024, A.R.T selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
Kajari Jayapura DR.Alex Sinuraya SH. MH mengatakan berdasarkan Surat Printah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Jui 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I, tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai propyek Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021.
“Pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 s.d 20 September 2021, selanjutnya rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/ hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.),”Tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023. A.R.T selanjutnya di lakukan pemanggilan untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 17 Juli 2024 pada pukul 10.00 Wit setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tersangka belum di dampingi oleh Penasehat Hukum sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali selanjutnya tersangka di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024 tentang Penahanan Tersangka A.R.T bertempat di lapas Klas IA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”Tegasnya