RAKYAT PAPUA LEBIH KHUSUS ORANG ASLI PAPUA MESTINYA TIDAK PERLU CEMAS DENGAN PROGRAM TRASMIGRASI OLEH PEMERINTAH PUSAT

- Penulis

Wednesday, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Nioluen Kotouki.

Pemekaran 6 Provinsi baru di tanah Papua adalah bukan usulan masyarakat Papua, bukan juga karena hasil kajian yang matang untuk menjawab kebutuhan kesejahteraan masyarakat di tanah papua, tetapi sesungguhnya 6 DOB adalah upaya pemerintah pusat yang tanpa melibatkan satu pihakpun baik kepala daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, bahkan semua stackholder di tanah Papua.

Masa transisi UU 21 Tahun 2021 tentang OTSUS telah di manfaatkan baik oleh para pemangku kepentingan di pusat, sehingga Efaloasi pelaksanaan Otsus selama 20 Tahun tidak dapat di lakukan dengan melibatkan semua komponen terutama Orang Asli Papua.

Sebelum di revisi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mengatur bahwa pemekaran provinsi di Papua harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Selain persetujuan, pemekaran juga harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya: Kesatuan sosial-budaya, Kesiapan sumber daya manusia, Kemampuan ekonomi, Perkembangan di masa datang.

Kewenangan pada

Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua telah di robah oleh pemerintah pusat, oleh karenanya urusan Pemekaran DOB di tanah Papua, telah menjadi urusan pemerintah pusat.

Dengan demikian bahwa di balik adanya DOB di tanah Papua tentu memberikan signal kepada masyarakat di Papua untuk tidak perlu kaget saat adanya program pemerintah pusat seperti Transmigrasi, bahkan program lain yang tentu pada akhirnya Sumber Daya Alam Di Tanah Papua akan di kuras habis.

Kami semua ketahui adanya rencana Penambangan Emas seperti di Block Wabu Kabupaten Intan Jaya, rencana pabrik MIGAS di warim Kab Mapi, bahkan adanya penambangan liar yang kian belom terkontrol seperti Kab Jayapura di Waena gunung dan Buper, Kab Keerom di daerah Mambramo, di kabupaten Yahukimo dll.

Program pengiriman penduduk dengan jumlah yang besar ke tanah Papua ini bukan hal yang baru, karena tanpa ada program transmigrasi ke Papua, setiap kapal dan pesawat yang ke Papua banyak penduduk yang datang dengan status yang belom jelas.

Bagi Orang Asli Papua tidak perlu kaget soal program transmigrasi di tanah Papua, karena sesungguhnya Tanah/Pulau ini telah di thabiskan untuk kemuliaan Tuhan.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Diwarnai Aksi Damai
Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura
Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM
Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja
Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Bersama Ciptakan Lulusan Unggul : FGD Jurusan Akuntansi Uncen dengan Dunia Usaha dan Industri
Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Dr. Pieter Ell dan Rekan Sebagai Kuasa Hukum Dalam Laporan ke Bawaslu
Pesan dan Harapan Pj Gubernur Anwar Damanik untuk 40 Anggota DPR Papua Tengah Yang Dilantik
RAKYAT PAPUA LEBIH KHUSUS ORANG ASLI PAPUA MESTINYA TIDAK PERLU CEMAS DENGAN PROGRAM TRASMIGRASI OLEH PEMERINTAH PUSAT

Berita Terkait

Friday, 8 November 2024 - 12:46 WIT

Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Diwarnai Aksi Damai

Friday, 8 November 2024 - 10:05 WIT

Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura

Friday, 8 November 2024 - 07:40 WIT

Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM

Friday, 8 November 2024 - 05:00 WIT

Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja

Friday, 8 November 2024 - 04:18 WIT

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Friday, 8 Nov 2024 - 04:18 WIT