Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Dr. Pieter Ell dan Rekan Sebagai Kuasa Hukum Dalam Laporan ke Bawaslu

- Penulis

Thursday, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait menunjuk kantor pengacara Dr. Pieter Ell dan rekan sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan rekaman suara dirinya yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dalam rekaman suara berdurasi 9 menit yang diduga Christian Sohilait memberikan arahan kepada Kepala Distrik dan Lurah se-Kota Jayapura untuk mendukung salah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2024.

Dr. Pieter Ell SH.MH, Ph.D Kamis (07/11/2024) pagi membenarkan adanya penunjukan sebagai kuasa hukum tersebut.

“Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait) dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, saat dihubungi lewat telepon seluler.

Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 bahwa, terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu, dapat didampingi oleh kuasa hukum.

Penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Dr.Pieter Ell di Jakarta, Rabu (06/11/2024) kemarin.

“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat, sudah bisa memenuhi undang Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegas pengacara sekaligus aktor film itu.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam rilis persnya, Selasa (05/11/2024), mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelapor dalam hal ini LSM Gempur, sesuai dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai sejak Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor.

“Selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Jojo

Editor : Buendi

Berita Terkait

Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Diwarnai Aksi Damai
Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura
Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM
Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja
Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Bersama Ciptakan Lulusan Unggul : FGD Jurusan Akuntansi Uncen dengan Dunia Usaha dan Industri
Pesan dan Harapan Pj Gubernur Anwar Damanik untuk 40 Anggota DPR Papua Tengah Yang Dilantik
Debat Paslon Dogiyai Aman dan Kondusif, Satgas OMPC II Apresiasi Dukungan Masyarakat
Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Dr. Pieter Ell dan Rekan Sebagai Kuasa Hukum Dalam Laporan ke Bawaslu

Berita Terkait

Friday, 8 November 2024 - 12:46 WIT

Debat Publik Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Diwarnai Aksi Damai

Friday, 8 November 2024 - 10:05 WIT

Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura

Friday, 8 November 2024 - 07:40 WIT

Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM

Friday, 8 November 2024 - 05:00 WIT

Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja

Friday, 8 November 2024 - 04:18 WIT

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Friday, 8 Nov 2024 - 04:18 WIT