JAYAPURA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua memberikan penghargaan Predikat Zona Hijau dalam Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Puskesmas Mulia dan Dispendukcapil Kabupaten Puncak Jaya. Penghargaan bergengsi ini diberikan pada Kamis, 12 Desember 2024, di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 diterima langsung oleh Kadis Dukcapil Periya Wonerengga, S.IP, M.Si, dan Kadis Kesehatan Eliatas Telenggen, S.IP, M.AP yang diwakili oleh Kepala Puskesmas Mulia, drg. H. Miftahul Huda, M.Kes.
Dalam sambutannya, Yohanes B.J. Rusmanta, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu tugas utama Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Ombudsman RI berkewajiban mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melalui pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik,” ujar Yohanes.
Penilaian ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan. “Pada tahun 2024, Ombudsman RI kembali melaksanakan penilaian kepatuhan pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan layanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” tambahnya.
Pj Bupati Puncak Jaya, Dr. H. Tumiran, S.Sos, M.Si, mengapresiasi penerimaan penghargaan tersebut dan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun pelayanan publik lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, khususnya Puskesmas Mulia.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita : Diskominfo Puncak Jaya