JAYAPURA – Tim Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RI (18) di Pemda II Cigombong Kotaraja, Distrik Abepura, pada Kamis malam (9/1/2025). RI diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DS 4504 RG milik Tofik yang dilaporkan hilang pada 5 Oktober 2024.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/790/X/2024/SPKT/POLSEK ABEPURA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, Tanggal 05 Oktober 2024. “Kami bersama Tim Opsnal menangkap RI atas dasar laporan yang dibuat oleh Tofik pada bulan Oktober tahun lalu,” terang Kompol Komarul.
“Berdasarkan informasi penyelidikan di lapangan, RI ditemukan berada di sekitar Cigombong Kotaraja. Kami segera merespon dan melakukan penangkapan, lalu membawa RI ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
RI telah mengakui tindak pidana yang diperbuatnya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curiannya telah dijual di Jl. Pasar Baru Youtefa. RI juga mengatakan bahwa aksinya dilakukan bersama dua rekan yang saat ini masih dalam pencarian. “RI mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa pencurian dilakukan dengan bantuan dua orang rekan,” ungkap Kompol Komarul.
Kompol Komarul menegaskan bahwa motor korban dan dua rekan terduga pelaku kini dalam pencarian oleh tim opsnal. Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memerangi tindak pidana dan melaporkan hal-hal yang mencurigakan di Kota Jayapura ke kantor kepolisian terdekat.
Penulis : Andri
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota