Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di Mahkmah Konstitusi

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jelang sidang pembuktian Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi, beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, di muka persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, gerak cepat dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap YK selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga (Terlapor), bernomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

“Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK,” kata Agung, dalam laporannya.

Intinya, lanjut Agung, telah terjadi laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu.

“Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH,” jelasnya.

Tak hanya itu, diduga Terlapor juga memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor.

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya panitia pemilihan Distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon pada dua distrik tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Gubernur Jhon Tabo: Fokus Bangun Papua Pegunungan, Apresiasi untuk Pj Gubernur Velix Wanggai
Kebijakan ASN Jadi Sorotan, Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Visi dalam Apel Perdana
Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka, Pendidikan Berbasis Adat Semakin Kuat
Ribuan Masyarakat Papua Pegunungan Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur di Bandara Wamena
Wamendagri Ribka Haluk: Proses Pengisian DPRP Papua Berjalan Sesuai Aturan
Kasus Pencurian Handphone, Polisi Jayapura Bergerak Cepat Bekuk Pelaku
Konser Amal Wamena: Solidaritas untuk Anak Pengungsi SD Kristen Nduga
Polres Tolikara Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Barang Bukti Lengkap
Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di Mahkmah Konstitusi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:21 WIT

Gubernur Jhon Tabo: Fokus Bangun Papua Pegunungan, Apresiasi untuk Pj Gubernur Velix Wanggai

Senin, 28 April 2025 - 17:03 WIT

Kebijakan ASN Jadi Sorotan, Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Visi dalam Apel Perdana

Senin, 28 April 2025 - 10:37 WIT

Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka, Pendidikan Berbasis Adat Semakin Kuat

Minggu, 27 April 2025 - 17:02 WIT

Ribuan Masyarakat Papua Pegunungan Sambut Gubernur dan Wakil Gubernur di Bandara Wamena

Minggu, 27 April 2025 - 14:39 WIT

Wamendagri Ribka Haluk: Proses Pengisian DPRP Papua Berjalan Sesuai Aturan

Berita Terbaru