Wamena, 22 Agustus 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan wilayah. Sepanjang bulan Agustus, tujuh tersangka berhasil diamankan atas keterlibatan dalam empat laporan polisi, termasuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian biasa.
Tiga pelaku curas diketahui melakukan aksi brutal terhadap seorang wartawan di Jalan Yos Sudarso dan seorang ibu Bhayangkari di Kampung Elagaima. “Para pelaku beraksi secara berkelompok dan tidak segan melukai korban jika permintaan mereka tidak dipenuhi,” ungkap Kanit I Tipidum Sat Reskrim, Ipda M. Torib Basori, saat ditemui di Mapolres Jayawijaya.
Empat tersangka lainnya terlibat dalam kasus pencurian biasa yang juga meresahkan warga. Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal dan Tim Khusus Gabungan yang aktif menyisir titik-titik rawan di wilayah hukum Jayawijaya.
Ipda Torib menyebutkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung karena diduga ada pelaku lain yang belum tertangkap. “Kami terus mendalami jaringan pelaku yang beroperasi secara terorganisir,” ujarnya.
Para pelaku curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sementara pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman serupa.
Sepanjang Agustus, Polres Jayawijaya menerima lebih dari lima laporan kasus curas, menjadikan pengungkapan kasus ini sebagai prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegas Ipda Torib.
Langkah cepat dan tegas Polres Jayawijaya ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat Wamena.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya