Wamena – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan telah dipalang sudah memasuki 12 Hari terhitung sejak tinggal 1 Juli 2025. Pemalangan tersebut dilakukan Masyarakat adat pemilik hak ulayat karena Kepala BPN tidak terbit sertifikat tanah berdasarkan pelepasan adat miliknya.
Yakobus Kosay mengatakan, Pihak BPN telah membuka namun, kami kembali lakukan pemalangan dengan menimbun pasir depan pintu gerbang dan mengembok pintu dengan kayu.
” Pemalangan akan dibuka kembali jika ada kejelasan dari pihak pertanahan terkait tuntutan kami,”jelasnya.Sabtu (12/7/25).
Setelah adanya pemalangan kantor tersebut berbagai pihak yang mempunyai persoalan yang sama, salah satunya dari Pilatus Huby yang mengatakan, semua pemilik hak hulayat dan masyarakat adat di Wamena sebagian besar sedang mengeluhkan dengan hal yang sama, selama ini pihak BPN Jayawijaya terbitkan sertifikat tanah tanpa ada pelepasan tanah adat, kami juga menunggu karena mempunya persoalan yang sama, segera BPN segera bukan pemalangan kantor dengan menjawab atau solusi bagi pihak yang memalang kantor.
Sebentara itu, Lepis Ukha juga menjampaikan keluhan yang serupa agar BPN Jayawijaya kerja sesuai dengan pelapasan tanah adat.
Saya punya peroalan yang berulang kali lapor namun, belum pernah proses cepat, padahal hanya kesalahan nama, ini yang kami kesalkan, kemudian sekarang lagi terjadi pemalangan karena mengalami situasi yang sama.
Jadi saya minta pertanahan jangan main kuring kucingan, tanah di Wamena stop bermain main, stop dengar – dengan pemerintah, BPN melayanj rakyat bukan melayani pemerintah.
Penulis : Gin
Editor : Redaksi






















