30 Anggota DPRK Jayawijaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Heirmawan Agung Wicaksono, di ruang sidang Kantor DPRK Jayawijaya pada Kamis (23/01/2025). Sidang pleno pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayawijaya Periode 2019-2024, Dorlince Medlama.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhamad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Jayawijaya, Thony M. Mayor, menekankan amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tiga fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

“Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Thony.

Ia juga menambahkan bahwa Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRK untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. “Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.

Thony juga menyampaikan bahwa Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRK Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. “Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRK, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRK yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Jayawijaya, Nikson Wetipo, mengatakan bahwa setelah resmi dilantik, 30 anggota DPRK Jayawijaya tersebut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Jayapura, Provinsi Papua. “Setelah pelantikan, 30 anggota terpilih ini akan mengikuti bimtek di Jayapura dan semua biayanya akan dibebankan kepada kami, namun pelaksananya dari Provinsi induk. Namun, kepastian tanggal saya belum bisa pastikan,” ujar Nikson Wetipo.

Berikut adalah 30 anggota DPRK Jayawijaya yang dilantik:
1.⁠ ⁠Robby Lokobal (Partai PDIP)
2.⁠ ⁠Yonatan Tabuni (Partai Nasdem)
3.⁠ ⁠Aplin Komba (Partai PKN)
4.⁠ ⁠Martinus Itlay (Partai Garda)
5.⁠ ⁠Charles Ricardo Hubby (Partai PAN)
6.⁠ ⁠Yomi Kogoya (Partai Demokrat)
7.⁠ ⁠Abner Asso (Partai Perindo)
8.⁠ ⁠Maximus Itlay (Partai Perindo)
9.⁠ ⁠Agus Elopere (Partai Perindo)
10.⁠ ⁠Yusuf Huby (Partai Gerindra)
11.⁠ ⁠Yulius Huby (Partai PDIP)
12.⁠ ⁠Cornelius Kogoya (Partai PDIP)
13.⁠ ⁠Agustinus Mabel (Partai Garda)
14.⁠ ⁠Gerson Wenda (Partai Demokrat)
15.⁠ ⁠Agus Logo (Partai PSI)
16.⁠ ⁠Tadius Mabel (Partai Perindo)
17.⁠ ⁠Yosia Ebe Lengka (Partai Perindo)
18.⁠ ⁠Arip Gombo (Partai Gerindra)
19.⁠ ⁠Tab Tabuni (Partai PDIP)
20.⁠ ⁠Yunus Kenelak (Partai Hanura)
21.⁠ ⁠Dinus Kenelak (Partai Demokrat)
22.⁠ ⁠Yatinus Yikwa (Partai Perindo)
23.⁠ ⁠Ibrahim Elopere (Partai PKB)
24.⁠ ⁠Herman Hisage (Partai Gerindra)
25.⁠ ⁠Yosep Lokobal (Partai PDIP)
26.⁠ ⁠Welemese Hilapok (Partai Nasdem)
27.⁠ ⁠Agus Himan (Partai PKN)
28.⁠ ⁠Antonius Wetipo (Partai Garda)
29.⁠ ⁠Sem Hilapok (Partai Demokrat)
30.⁠ ⁠Luki Wuka (Partai Perindo)

 

Facebook Comments Box

Penulis : Kaleb

Editor : Buendi

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
30 Anggota DPRK Jayawijaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru