MAYBRAT – Sebanyak 64 warga pengungsi dari Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kembali ke kampung halaman mereka setelah tiga tahun mengungsi. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Komnas HAM Perwakilan Papua setelah menerima permintaan dari salah satu warga pada 11 Desember 2024. Di antara para pengungsi, terdapat lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam penyerangan Koramil Persiapan Aifat Selatan di Kampung Kisor pada 2 September 2021.
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulisnya mengatakan Penyerangan tersebut mengakibatkan empat anggota TNI meninggal dunia dan dua lainnya luka berat. Sejak saat itu, warga sipil dari Kampung Kisor dan sekitarnya melarikan diri ke hutan karena merasa takut.
Komnas HAM Provinsi Papua telah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pemulangan pengungsi, termasuk koordinasi dengan Pimpinan Komnas HAM RI, Pemantauan dan Koordinasi dengan Pemda, Polri, TNI, TPNPB-OPM, tokoh gereja, dan pihak keluarga pada 18-24 Desember 2024.
Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, dan Pj. Bupati Maybrat, Vincente Campana Baay, memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan kebutuhan pokok bagi para pengungsi. Mereka juga mengajak pengungsi lainnya untuk kembali ke kampung halaman mereka dan menjalankan kehidupan seperti biasa. Pemenuhan kebutuhan pokok dan perbaikan rumah akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan pertama sejak kembali ke kampung.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Isir, dan Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, menyambut baik rencana kepulangan warga pengungsi dan siap memberikan jaminan keamanan. Mereka menegaskan bahwa lima orang DPO yang menyerahkan diri akan diperlakukan sesuai prosedur hukum, tanpa intimidasi atau kekerasan. Proses hukum akan dilakukan secara adil, profesional, dan transparan.
Keluarga dari lima DPO meminta agar proses hukum dilakukan di wilayah Sorong guna mempermudah akses bagi keluarga untuk melakukan pendampingan hukum. Mereka juga meminta Pemda Maybrat memberi perhatian penuh pada pemenuhan kebutuhan pokok warga pengungsi dan menjamin keamanan mereka.
Pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, 64 warga pengungsi kembali ke Kampung Imsun. Mereka didampingi oleh kepala kampung Imsun dan Komnas HAM, dan disambut oleh Pj. Bupati Maybrat, kepala distrik Aifat Selatan, Kapolres Maybrat, Dandim 1809 Maybrat, Kapolda Papua Barat Daya, Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, tokoh gereja, dan warga setempat. Secara simbolis, kepulangan mereka ditandai dengan pemberian bendera merah putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj. Bupati Maybrat.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIT, lima DPO menyerahkan diri di Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong. Proses penyerahan ini didampingi oleh penasihat hukum dan Komnas HAM, dan diterima oleh Dirkrimum Polda Papua Barat, Kapolres Maybrat, dan anggota Reskrim Polres Sorong. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dua dari lima DPO menerima perawatan intensif akibat luka di bagian kaki.
Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemulangan pengungsi dan penyerahan diri lima DPO. Mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta pemenuhan hak asasi manusia bagi para pengungsi.
Penulis : Gin
Editor : Buendi