BIAK NUMFOR – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor, Judy Wanma, M.Si., Sabtu (16/11), memperkenalkan aplikasi SIPOKIR (Sistem Informasi Pokok Pikiran), sebuah inovasi digital untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam menampung dan mengelola aspirasi masyarakat, yang nantinya akan menjadi sebuah program kerja pemerintah daerah Biak Numfor.
Aplikasi Sipokir, ucap Judy Wanma, dirancang sebagai landasan pengelolaan pokok-pokok pikiran masyarakat yang disampaikan melalui 25 anggota DPRK Biak Numfor, termasuk 6 anggota tambahan dari hasil pengangkatan. Judy menjelaskan bahwa aplikasi ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Bappeda dan Badan Keuangan Daerah.
Kata Judy Wanma, setiap anggota DPRK yang bertugas mengawal aspirasi masyarakat akan mendokumentasikan dan menampung aspirasi dan keinginan serta kebutuhan dan harapan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi Sipokir, yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten, bahkan dapat dikawal dalam persidangan anggaran.
Melalui aplikasi ini, anggota DPRK dapat memantau progres akomodasi usulan masyarakat hingga tahap pembahasan di sidang anggaran. Jika ada usulan yang belum terakomodasi, pihak eksekutif atau Bappeda akan memberikan penjelasan terkait alasan dan kendalanya.
Judy Wanma menjelaskan bahwa aplikasi Sipokir merupakan bagian dari proyek perubahan yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) tahun 2024. Aplikasi ini telah disosialisasikan kepada sebagian besar anggota DPRK, termasuk Ketua DPRK Biak Numfor, para komisi-komisi dewan, dan telah dibahas dalam tata Tertib Dewan dan mendapatkan sambutan positif.
“Aplikasi Sipokir menjadi wadah penting untuk memastikan pokok-pokok pikiran masyarakat tersalurkan dengan baik dalam program kerja. Ini juga memperkuat peran anggota DPRK sebagai pengawal aspirasi rakyat di lapangan,” ujar Judy.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun berasal dari berbagai kegiatan seperti reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat (hearing), dan notulensi. Data tersebut menjadi dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP pengelolaan pokok pikiran DPRK.
Judy berharap SOP ini menjadi pedoman yang jelas dalam menyusun dan memfasilitasi pokok pikiran DPRK agar mendukung tujuan pembangunan daerah. Seluruh pihak yang terlibat, baik DPRK maupun Sekretariat, diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Meski inovatif, Judy mengakui ada tantangan dalam penerapan aplikasi ini, terutama terkait kemampuan teknologi informasi di kalangan anggota dewan. Namun, pihaknya telah menyiapkan solusi berupa pendampingan langsung oleh operator yang merupakan anggota sekretariat DPRK.
“Penerapan aplikasi Sipokir dijadwalkan mulai akhir Desember 2024, agar dapat diaplikasikan pada pembahasan Anggaran APBD TA 2025. bersamaan dengan jadwal reses anggota DPRK. Meski ada kendala, kami optimis cara ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat,” pungkas Judy.
Dengan aplikasi Sipokir, DPRK Biak Numfor diharapkan dapat lebih transparan dalam mengawal dan merealisasikan aspirasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja wakil rakyat. (il).
Penulis : Gin
Editor : Buendi