Berawal dari Medsos, Seorang Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Amankan Pelaku

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dimana kasus tersebut terjadi di salah satu Asrama mahasiswa di seputaran Waena, Distrik Heram, Jumat (17/1) Malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejdian tersebut. Dimana semua itu bermula dari perkenalan melalui media sosial, pelaku seorang pria berinisial RW (22) dan korban Citra (17) (nama samaran). Komunikasi yang terjalin kurang lebih satu bulan itu kemudian membuat RW mengajak korban untuk ketemuan.

“Lalu pada Jumat kemarin (17/1) sore korban pun dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya, saat itu mereka berdua duduk didalam dikamar milik RW, kemudian RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk lakukan hubungan badan, dengan cara dipaksa kotban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian yang dialami korban tersebut, pihak keluarga melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota sebagaimana yang tercantum didalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan. “Polisi pun bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, RW saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, dimana atas perbuatan tersebut RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, dan bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, untuk itu pentingnya peran serta orang tua selalu pengawas yang memonitoring perkembangan anak-anaknya dalam bergaul,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Dewa Ditya.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
Berawal dari Medsos, Seorang Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru