Wamena, 16 September 2025-Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan kembali menggelar kegiatan sosialisasi tata naskah dinas kepada 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 6 Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Plt. Kepala Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Hery Pakilema Hesegem, S.IP, menyampaikan bahwa meskipun sosialisasi telah dilakukan dua kali sebelumnya, masih ditemukan kesalahan dalam penerapan format naskah dinas yang mengacu pada aturan lama, yakni Permendagri Nomor 54 Tahun 2009. Oleh karena itu, kegiatan hari ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan format naskah dinas sesuai pedoman terbaru.
“Naskah dinas adalah pekerjaan sehari-hari yang mencerminkan wibawa pemerintah. Sekalipun hanya selembar surat, isinya harus sesuai aturan. Kami mengundang seluruh OPD dan biro agar ada keseragaman dalam format, jenis huruf, dan kewenangan penandatanganan,” tegas Hery Pakilema.
Ia juga menambahkan bahwa pedoman teknis dari Permendagri tersebut telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 34 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan administrasi surat menyurat di lingkungan pemerintah provinsi.
Biro Organisasi berkomitmen untuk terus mendampingi dan membimbing setiap OPD agar memahami dan menerapkan tata naskah dinas dengan benar. “Walaupun ada yang belum paham, kami siap mendampingi sampai benar-benar paham,” tutupnya.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan