Wamena, 18 Oktober 2025 — Tim gabungan Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IM, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) pukul 11.50 WIT di Jalan Irian Atas, Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan IM. Tersangka terpantau sedang mengisi bahan bakar di APMS Anugerah.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Muhammad Torib Basori, S.H., bersama Tim Taring Babi (4 personel) dan Tim Khusus Polres Jayawijaya (9 personel), langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IM tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, IM diketahui terlibat dalam enam kasus curas bersama komplotan Elagaima-Ibele. Berikut rangkuman kasus yang melibatkan IM
1. LP/B/392/IX/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti yang berhasil dicuri 1 unit HP Vivo. Melakukan tindak pidana curas bersama BK, WE, SH, DK, SH, HE.
2. LP/B/248/06/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti yang berhasil dicuri kartu ATM, KTP, SIM, STNK, BPJS, NPWP, TASPEN, 1 unit HP Samsung & HP Oppo. Pencurian tersebut dilakukan bersama BK, SH, HE.
3. LP/B/329/08/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti berupa 1 unit Motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Pencurian dilakukan bersama BK, PK.
4. LP/B/290/7/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti yang berhasil dicuri 1 unit Motor Yamaha. Hal itu dilakukan bersama BK, PK, SH.
5. LP/B/6/I/2025//SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti yang diambil 1 unit Motor Yamaha warna putih. Pencurian dilakukan bersama BK, DH.
6. LP/B/391/IX/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA. Barang bukti yang diambil berupa 1 unit Motor Satria FU warna biru dan juga 1 unit HP OPPO A58. Pencurian dilakukan bersama BK, SH, HE.
AKP Sugarda menyatakan bahwa modus operasi para pelaku adalah menghadang korban dan mengambil barang berharga secara paksa.
“IM merupakan bagian dari komplotan Elagaima-Ibele yang telah kami identifikasi dalam enam kasus curas. Kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan keterlibatan IM dalam kasus lainnya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya menegaskan bahwa Polres Jayawijaya terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku curas di wilayah hukum Jayawijaya.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan, jika mengetahui informasi terkait kejahatan serupa,” tutup AKP. Sugarda.