Wamena, 28 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk tahun anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp1.214.329.187.896 atau sekitar Rp1,2 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat, yang membahas dan menyetujui rancangan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, menyampaikan bahwa proses pengesahan APBD telah melalui berbagai tahapan penting. Mulai dari pemaparan kepala daerah, tanggapan fraksi-fraksi, balasan dari pihak eksekutif, laporan dari masing-masing komisi, hingga penyampaian hasil pembahasan oleh badan anggaran dan pernyataan akhir dari fraksi-fraksi.
“Syukur kepada Tuhan, seluruh rangkaian proses yang berlangsung sejak 26 hingga 28 November 2025 berjalan lancar. Harapan kami, anggaran sebesar Rp1,2 triliun ini benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten,” ujar Yos.
Ia juga menambahkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp169.869.039.397 atau sekitar Rp169,8 miliar. Target tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp167.334.249.968 dan sumber PAD sah lainnya sebesar Rp2.534.789.929.
Lebih lanjut, Yos berharap agar Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, bersama jajarannya dapat mempertimbangkan berbagai masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam forum paripurna, demi pengelolaan APBD yang lebih efektif dan sesuai harapan bersama.
“Kami menginginkan agar pelaksanaan APBD 2026 tetap mengacu pada saran dan pandangan yang telah disampaikan, sehingga pelaksanaannya bisa maksimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain pengesahan APBD, DPR Papua Pegunungan juga telah menyetujui sebelas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) non-APBD tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Beberapa di antaranya mencakup isu-isu strategis seperti peningkatan gizi masyarakat, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemberian insentif serta kemudahan investasi, hingga pelestarian budaya lokal.
Raperdasi lainnya meliputi penetapan lambang daerah, pembentukan struktur organisasi perangkat daerah, pengelolaan pajak dan retribusi, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, pengaturan protokoler dan keuangan bagi pimpinan serta anggota DPR, serta kebijakan penyelenggaraan pendidikan.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan






















