Wamena, 22 September 2025 — Kebijakan penarikan biaya tambahan sebesar Rp500 per kilogram untuk setiap barang masuk melalui terminal kargo Bandara Wamena memicu gelombang kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya. Ketua DPRK, Lucky Wuka, S.PI, M.Si, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang kontraproduktif di tengah upaya pemerintah menekan inflasi daerah yang kian mengkhawatirkan.
Inflasi Tinggi, Beban Bertambah
“Pemerintah sedang berjuang mengendalikan inflasi daerah yang cukup tinggi. Namun, di sisi lain, ada penarikan Rp500 per kilogram untuk setiap barang yang masuk ke Wamena. Ini sangat membebani masyarakat, terutama karena peredaran uang di Jayawijaya masih minim,” ujar Lucky dengan nada tegas.
Menurut DPRK, pungutan yang diterapkan oleh PT. Mega Lintas Papua selaku pengelola terminal kargo berpotensi mendorong lonjakan harga kebutuhan pokok. Mengingat sebagian besar barang pangan di Jayawijaya berasal dari luar daerah, kebijakan ini dinilai dapat memperparah tekanan ekonomi masyarakat.
Harga Naik, Warga Terjepit
“Kami memahami pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Jika harga kebutuhan pokok naik, maka akan sangat mengganggu stabilitas ekonomi lokal,” tambah Lucky.
Pemanggilan Pihak Terkait
Sebagai bentuk respons, DPRK Jayawijaya akan memanggil Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena dan PT. Mega Lintas Papua untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan urgensi kebijakan pungutan tersebut.
“Kami akan panggil semua pihak yang berkaitan untuk meminta penjelasan lebih detail terkait kebijakan tambahan Rp500 per kilogram di terminal kargo Bandara Wamena,” tegas Lucky.
Komitmen DPRK: Lindungi Warga, Jaga Stabilitas
Langkah ini menegaskan komitmen DPRK Jayawijaya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kebijakan publik tidak menjadi beban tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.