DPRK Nduga Tetapkan RPJMD 2025–2029: Langkah Strategis Menuju Nduga Maju dan Sejahtera

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, 24 November 2025 — Dalam sebuah momentum bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nduga Tahun 2025–2029 serta Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2025. Sidang yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Ketua DPRK Nduga, unsur pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, para pimpinan OPD, serta Plt. Bupati Nduga, Yoas Beon, S.SP.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Yoas Beon menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sidang penting ini. Ia menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan fondasi utama dalam menyusun arah pembangunan daerah yang selaras dengan visi nasional. “RPJMD ini bukan sekadar dokumen, melainkan kompas pembangunan lima tahun ke depan yang akan membawa Nduga menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tegasnya.

RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, memperluas akses pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Yoas Beon menekankan pentingnya sinergi antara RPJMD Nduga dan RPJMN 2025–2029. “Kita harus memastikan bahwa visi dan misi kepala daerah sejalan dengan delapan Asta Cita, tujuh belas program prioritas, dan delapan Quick Wins Presiden dan Wakil Presiden RI,” ujarnya.

Tak hanya fokus pada perencanaan pembangunan, sidang ini juga menetapkan penataan kelembagaan perangkat daerah. Penataan ini dinilai krusial untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, responsif, dan profesional. “Kita ingin birokrasi yang mampu melayani masyarakat dengan cepat, adil, dan merata,” kata Yoas.

Penataan kelembagaan ini diharapkan membawa berbagai manfaat strategis, antara lain:
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi
– Mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
– Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
– Mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah
– Meningkatkan daya saing dan kemampuan adaptasi daerah terhadap perubahan zaman

Dengan ditetapkannya Perda RPJMD dan kelembagaan perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Nduga optimistis dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. “Ini adalah awal dari langkah besar kita bersama untuk mewujudkan Nduga yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkas Plt. Bupati Yoas Beon dengan penuh semangat.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Nduga, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bergerak maju demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi
Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Depan Kantor Gubernur
DPRK Puncak Jaya Harap Natal 2025 Menjadi Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Meredam Konflik Sosial
Komite Percepatan Papua Berperan sebagai Jembatan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Yapen Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Outbound, 40 Peserta Ikuti Program Peningkatan SDM Pariwisata
KKP dan IPB Lakukan Verifikasi Calon Kampung Nelayan Merah Putih di Yapen
Waiwise Christmas Futsal Cup I 2025 Berlangsung Sengit, Atlet Muda Yapen Unjuk Prestasi
RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, memperluas akses pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54 WIT

KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:46 WIT

Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:12 WIT

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Depan Kantor Gubernur

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:32 WIT

DPRK Puncak Jaya Harap Natal 2025 Menjadi Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Meredam Konflik Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:31 WIT

Komite Percepatan Papua Berperan sebagai Jembatan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Berita Terkini

KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi

Rabu, 17 Des 2025 - 08:54 WIT