Jayapura, 24 November 2025 — Dalam sebuah momentum bersejarah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga menggelar Sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nduga Tahun 2025–2029 serta Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2025. Sidang yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Ketua DPRK Nduga, unsur pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, para pimpinan OPD, serta Plt. Bupati Nduga, Yoas Beon, S.SP.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Yoas Beon menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sidang penting ini. Ia menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan fondasi utama dalam menyusun arah pembangunan daerah yang selaras dengan visi nasional. “RPJMD ini bukan sekadar dokumen, melainkan kompas pembangunan lima tahun ke depan yang akan membawa Nduga menuju kemajuan dan kesejahteraan,” tegasnya.
RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dokumen ini menjadi wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, memperluas akses pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Yoas Beon menekankan pentingnya sinergi antara RPJMD Nduga dan RPJMN 2025–2029. “Kita harus memastikan bahwa visi dan misi kepala daerah sejalan dengan delapan Asta Cita, tujuh belas program prioritas, dan delapan Quick Wins Presiden dan Wakil Presiden RI,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada perencanaan pembangunan, sidang ini juga menetapkan penataan kelembagaan perangkat daerah. Penataan ini dinilai krusial untuk menciptakan birokrasi yang adaptif, responsif, dan profesional. “Kita ingin birokrasi yang mampu melayani masyarakat dengan cepat, adil, dan merata,” kata Yoas.
Penataan kelembagaan ini diharapkan membawa berbagai manfaat strategis, antara lain:
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi
– Mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
– Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan
– Mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah
– Meningkatkan daya saing dan kemampuan adaptasi daerah terhadap perubahan zaman
Dengan ditetapkannya Perda RPJMD dan kelembagaan perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Nduga optimistis dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. “Ini adalah awal dari langkah besar kita bersama untuk mewujudkan Nduga yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” pungkas Plt. Bupati Yoas Beon dengan penuh semangat.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Nduga, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bergerak maju demi kesejahteraan seluruh masyarakat.






















