WAMENA, 23 September 2025 — Provinsi Pegunungan Papua menghadapi risiko tertundanya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akibat belum adanya pembahasan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) hingga memasuki minggu ketiga bulan September.
Tokoh muda Papua Pegunungan, Nioluen Kotouki, S.IP, menyuarakan kekhawatirannya terhadap lambannya proses pembahasan di DPRP. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu persetujuan bersama terhadap Perda Perubahan APBD adalah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir—yakni akhir September.
“APBD adalah hajat hidup rakyat. Jika pembahasan terus tertunda, maka visi dan misi gubernur untuk membangun Papua Pegunungan bisa gagal terwujud,” ujar Nioluen.
Ia juga menyoroti minimnya aktivitas kedewanan di DPRP Papua Pegunungan, yang seharusnya sudah mulai aktif sejak Juni atau Juli. Keterlambatan ini tidak hanya berisiko menunda dana pusat, tetapi juga dapat berakhir pada penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda, yang membatasi anggaran.
Dampak Keterlambatan:
– Penundaan penyaluran DAU dan DBH
– Hak keuangan Kepala Daerah dan DPRD tidak lancar
– Pengesahan APBD hanya melalui Perkada, bukan Perda
– Pergeseran anggaran menjadi lebih ketat
Sebagai daerah otonom baru, Papua Pegunungan diharapkan mampu menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mencapai ketertinggalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nioluen pun mengingatkan Gubernur agar konsisten dalam menjalankan tanggung jawab dan membangun keharmonisan dengan lembaga terkait. “Papua Pegunungan membutuhkan kepemimpinan yang aktif, kolaboratif, dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi