Evaluasi Aspirasi KEPPP Dan Implikasinya Terhadap Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

- Penulis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: DRS. VICTOR PEKPEKAI, M.SI

Latar Belakang.

Pada pertemuan antara beberapa anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPPP) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah disampaikan tiga aspirasi utama: (1) peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 6% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, (2) penetapan Papua sebagai “Tanah Injil”, dan (3) penyaluran Dana Otsus dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Orang Asli Papua (OAP). Aspirasi ini disampaikan tanpa kajian teknokratis, analisis fiskal, atau konsultasi dengan pemangku kepentingan utama di Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.

Ketiga aspirasi tersebut mencerminkan dinamika politik dan harapan sebagian pihak terhadap arah pembangunan Papua, namun juga menunjukkan lemahnya mekanisme penyaringan dan validasi kebijakan dalam kerangka Otonomi Khusus. Tanpa landasan kajian yang memadai dan proses deliberatif yang melibatkan aktor-aktor lokal, aspirasi berisiko menjadi keputusan yang tidak representatif dan tidak berkelanjutan. Dalam konteks Papua yang kompleks secara sosial, budaya, dan ekonomi, setiap usulan kebijakan harus melewati proses analisis yang ketat agar tidak menimbulkan ketegangan baru atau memperdalam ketimpangan yang sudah ada.

Analisis Kebijakan.

  1. Kenaikan Dana Otsus menjadi 6% dari DAU Nasional.

Usulan ini merupakan kebijakan fiskal yang berdampak nasional dan harus melalui kajian menyeluruh. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, besaran Dana Otsus telah ditetapkan melalui mekanisme APBN dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. Tanpa analisis kebutuhan pembangunan, efektivitas penggunaan dana sebelumnya, dan proyeksi dampak fiskal, usulan ini tidak dapat diterima sebagai kebijakan yang rasional.

Selain itu, peningkatan alokasi Dana Otsus tanpa disertai reformasi tata kelola dan pengawasan berisiko memperbesar ketimpangan dan pemborosan anggaran. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa besarnya dana tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan kenaikan persentase Dana Otsus, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program, kapasitas kelembagaan daerah, serta mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan Otsus. Tanpa fondasi tersebut, kebijakan fiskal yang ambisius justru dapat menjadi kontraproduktif bagi tujuan pembangunan berkelanjutan di Papua.

  1. Penetapan Papua sebagai “Tanah Injil”.

Aspirasi ini menyentuh aspek identitas dan keberagaman masyarakat Papua. Papua adalah wilayah multikultural dan multiagama. Penetapan identitas tunggal secara nasional bertentangan dengan prinsip pluralisme yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Aspirasi ini harus dikaji melalui pendekatan sosiologis dan dialog lintas agama, serta melibatkan MRP sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua.

Lebih jauh, penetapan simbolik semacam “Tanah Injil” berpotensi menciptakan eksklusi sosial terhadap kelompok-kelompok non-Kristen di Papua, yang juga memiliki hak yang sama dalam ruang kebangsaan dan kebudayaan. Dalam konteks negara demokratis yang menjunjung tinggi kebhinekaan, kebijakan identitas harus dirumuskan secara inklusif dan berbasis konsensus. Oleh karena itu, setiap bentuk afirmasi identitas kultural atau religius perlu melewati proses deliberatif yang menghormati keragaman keyakinan, sejarah lokal, dan dinamika sosial masyarakat Papua secara keseluruhan.

  1. Penyaluran Dana Otsus dalam Bentuk BLT.

Transformasi Dana Otsus menjadi BLT kepada OAP berisiko mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dana Otsus dirancang untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. BLT bersifat jangka pendek dan konsumtif. Tanpa kajian dampak sosial dan ekonomi, kebijakan ini dapat melemahkan daya tahan fiskal daerah dan menciptakan ketergantungan.

Lebih dari itu, penyaluran Dana Otsus dalam bentuk BLT dapat mengaburkan tujuan strategis Otonomi Khusus sebagai instrumen pembangunan berbasis keadilan dan pemberdayaan. Ketika dana dialihkan ke skema bantuan langsung tanpa kerangka evaluasi dan indikator keberhasilan yang jelas, maka potensi untuk membangun kapasitas lokal dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Papua menjadi terpinggirkan. Kebijakan semacam ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak hanya bersifat populis, tetapi benar-benar menjawab akar persoalan struktural yang dihadapi Orang Asli Papua.

Evaluasi Tata Kelola Aspirasi

Penyampaian aspirasi tanpa kajian dan partisipasi publik bertentangan dengan prinsip tata kelola deliberatif. Dalam teori demokrasi deliberatif (Habermas), kebijakan publik harus lahir dari proses diskusi rasional dan inklusif. Aspirasi yang tidak melalui proses konsultasi dan analisis kebijakan berisiko menjadi klaim elite yang tidak representatif.

Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, evaluasi terhadap tata kelola aspirasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa suara masyarakat, terutama Orang Asli Papua, tidak terpinggirkan oleh narasi dominan elite politik atau birokrasi. Mekanisme seperti Musrenbang, konsultasi publik, dan pelibatan lembaga representatif seperti DPR Papua dan MRP harus diperkuat agar aspirasi yang muncul benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan nilai-nilai lokal. Tanpa proses yang transparan dan partisipatif, aspirasi berisiko menjadi alat legitimasi kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Untuk mewujudkan tata kelola aspirasi yang sehat, Komite Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua (KEPPP) harus menjalankan fungsinya secara sistematis dan transparan. Mekanisme kerja KEPPP idealnya mencakup pengumpulan aspirasi melalui kanal partisipatif, verifikasi berbasis data dan kajian kebijakan, serta pelibatan aktor lokal dalam proses evaluasi. KEPPP perlu memastikan bahwa setiap usulan kebijakan tidak hanya mencerminkan suara elite, tetapi juga kebutuhan riil masyarakat Papua.

Rekomendasi Kebijakan.

  1. KEPPP wajib menyusun naskah kebijakan berbasis data dan analisis fiskal, sosial, dan hukum. Perlu dibentuk Tim Kajian Independen yang diperkuat dengan staf ahli yang kompeten untuk menilai dampak dan kelayakan setiap aspirasi yang disampaikan kepada Presiden atau Wakil Presiden.
  2. Aspirasi strategis harus dibahas melalui forum konsultatif yang melibatkan BP3OKP, MRP, DPRP, pemerintah daerah, tokoh adat, dan akademisi. KEPPP perlu membangun mekanisme koordinasi lintas lembaga untuk memastikan bahwa setiap aspirasi dan rekomendasi kebijakan terintegrasi dalam kerangka percepatan pembangunan Papua secara sinergis dan berkelanjutan.
  3. Usulan perubahan prosentase Dana Otsus harus melalui revisi regulatif dan evaluasi penggunaan dana sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan peningkatan alokasi didasarkan pada kebutuhan nyata dan efektivitas belanja yang telah dilakukan.
  4. Penyaluran Dana Otsus dalam bentuk BLT harus dibatasi pada kondisi darurat dan disertai mekanisme evaluasi dampak sosial-ekonomi, agar tidak menggeser fungsi utama Otsus sebagai instrumen pembangunan jangka panjang.
  5. Setiap aspirasi simbolik seperti penetapan “Tanah Injil” harus dikaji melalui dialog lintas agama dan uji konstitusionalitas untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip pluralisme dan kebhinekaan dalam kerangka NKRI.

Penutup.

Aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Namun, aspirasi tanpa kajian dan partisipasi bukanlah kebijakan publik—melainkan retorika politik. Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, setiap kebijakan harus lahir dari proses yang deliberatif, inklusif, dan berbasis bukti. Hanya dengan cara itu, Papua dapat dibangun dengan keadilan, martabat, dan keberlanjutan.

Dalam membangun Papua yang bermartabat, aspirasi harus menjadi pintu masuk bagi transformasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, perlu menjadikan proses kajian, konsultasi, dan evaluasi sebagai standar utama dalam merumuskan arah pembangunan. Dengan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan partisipatif, Otonomi Khusus Papua dapat menjadi instrumen keadilan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat Papua. ”Papua Maju-Rakyat Sejahtera”.

Jayapura, 10 November 2025.-

ALIANSI PAPUA MAJU

KETUA,

DRS. VICTOR PEKPEKAI, M.SI

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Victor Pekpekai (Ketua Aliansi Papua Maju)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri Mandat ke Komite Eksekutif Papua untuk Sinkronisasi Pembangunan Papua Terpadu
Sambut Natal 2025, Ketua DPRK Mamberamo Tengah Ajak Warga Tebarkan Damai dan Kasih
DPRK Puncak Jaya Minta Pemda Perketat Pengawasan Harga Pangan Menjelang Nataru
Plt Bupati Nduga Yoas Beon Hadiri Arahan Presiden Prabowo di Istana Negara
Natal Gabungan Pemda Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Tegaskan Makna Damai Natal
Patroli dan Respons Cepat Dalmas Regu 3 Jayawijaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tangani Konflik Suku di Wamena
KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi
Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta
Aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Namun, aspirasi tanpa kajian dan partisipasi bukanlah kebijakan publik—melainkan retorika politik. Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, setiap kebijakan harus lahir dari proses yang deliberatif, inklusif, dan berbasis bukti. Hanya dengan cara itu, Papua dapat dibangun dengan keadilan, martabat, dan keberlanjutan.

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:51 WIT

Presiden Prabowo Beri Mandat ke Komite Eksekutif Papua untuk Sinkronisasi Pembangunan Papua Terpadu

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:35 WIT

Sambut Natal 2025, Ketua DPRK Mamberamo Tengah Ajak Warga Tebarkan Damai dan Kasih

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:22 WIT

DPRK Puncak Jaya Minta Pemda Perketat Pengawasan Harga Pangan Menjelang Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:57 WIT

Plt Bupati Nduga Yoas Beon Hadiri Arahan Presiden Prabowo di Istana Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:26 WIT

Natal Gabungan Pemda Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Tegaskan Makna Damai Natal

Berita Terbaru