Wamena, 22 Juli 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Pegunungan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar rapat kerja penting dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) untuk tahun 2025.
Rapat dilaksanakan pada Hari Senin, 21 Juli 2025, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda, Yoseph S. Ukago, SH., M.Si.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap 24 Ranperda, yang terdiri dari:
– 21 Ranperda usulan Pemerintah Daerah
– 3 Ranperda inisiatif DPR Papua Pegunungan (DPRPP)
Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Gubernur Papua Pegunungan melalui Kepala Biro Hukum telah mengajukan 29 Ranperda. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan peninjauan berdasarkan aspek prioritas dan urgensi, jumlah tersebut disaring menjadi 18 Ranperda yang disetujui, ditambah 3 Ranperda susulan, sehingga total menjadi 21 Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Seluruh 24 Ranperda yang telah difinalisasi ini akan ditetapkan oleh DPRPP sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Yoseph S. Ukago menyampaikan harapan agar seluruh Ranperda yang akan ditetapkan dapat menjadi pedoman hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami berharap regulasi yang disusun ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Yoseph.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2025, Pemerintah Daerah dan DPRPP menunjukkan komitmen bersama dalam membangun landasan hukum yang inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial di Papua Pegunungan
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Buendi






















