Gubernur Papua Pegunungan Larang Pungutan Kargo Tanpa Dasar Hukum

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 12 Oktober 2025 — Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, resmi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat membayar pungutan jasa cargo yang tidak memiliki dasar hukum.

Surat edaran bernomor 100.3.4/2030/Gub tertanggal 9 Oktober 2025 itu menyoroti praktik pungutan yang dilakukan oleh PT Mega Lintas Papua dan sejumlah pihak lain di wilayah tersebut.

Dalam edaran yang ditujukan kepada para bupati, kepala dinas, dan masyarakat pengguna jasa cargo di seluruh kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, Gubernur Tabo menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang mengatur secara khusus tarif atau pungutan jasa cargo barang.

“Setiap pungutan biaya cargo barang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah tidak diperkenankan dan tidak wajib dibayarkan oleh masyarakat,” tegas Gubernur Tabo dalam surat tersebut.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan dan Penerapan Tarif Jasa Cargo Barang. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum resmi bagi pelaksanaan pungutan dan penetapan tarif kargo di wilayah Papua Pegunungan.

Gubernur juga menginstruksikan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan sosialisasi, serta pengawasan terhadap operasional jasa cargo.

“Pihak yang tetap melakukan pungutan tanpa dasar hukum akan dianggap melakukan pungutan liar (pungli) dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tabo.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka inflasi, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah praktik pungutan ilegal di wilayah Papua Pegunungan.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib
Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan
Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya
Papua Kirim Tiga Atlet dan Satu Peserta Penataran Pelatih Nasional pada Kejurnas Catur Ke-50
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Panen Raya Padi di Kampung Arogolik, Dorong Witawaya Jadi Lumbung Pangan Daerah
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Rapat Kerja Bahas Strategi Pembangunan dan Ekonomi Daerah
Tarif Cargo Tanpa Aturan Resmi Dilarang, Pemprov Papua Pegunungan Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:15 WIT

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib

Selasa, 11 November 2025 - 12:27 WIT

Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat

Selasa, 11 November 2025 - 09:23 WIT

Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 11 November 2025 - 08:34 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena

Senin, 10 November 2025 - 19:12 WIT

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya

Berita Terbaru