Wamena, 12 Oktober 2025 — Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, resmi menerbitkan surat edaran yang melarang masyarakat membayar pungutan jasa cargo yang tidak memiliki dasar hukum.
Surat edaran bernomor 100.3.4/2030/Gub tertanggal 9 Oktober 2025 itu menyoroti praktik pungutan yang dilakukan oleh PT Mega Lintas Papua dan sejumlah pihak lain di wilayah tersebut.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para bupati, kepala dinas, dan masyarakat pengguna jasa cargo di seluruh kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan, Gubernur Tabo menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang mengatur secara khusus tarif atau pungutan jasa cargo barang.
“Setiap pungutan biaya cargo barang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah tidak diperkenankan dan tidak wajib dibayarkan oleh masyarakat,” tegas Gubernur Tabo dalam surat tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan dan Penerapan Tarif Jasa Cargo Barang. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum resmi bagi pelaksanaan pungutan dan penetapan tarif kargo di wilayah Papua Pegunungan.
Gubernur juga menginstruksikan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan sosialisasi, serta pengawasan terhadap operasional jasa cargo.
“Pihak yang tetap melakukan pungutan tanpa dasar hukum akan dianggap melakukan pungutan liar (pungli) dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tabo.
Penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka inflasi, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah praktik pungutan ilegal di wilayah Papua Pegunungan.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan






















