Jayapura, 8 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyidikan intensif terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua. Kasus ini mencakup penyimpangan pengelolaan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2020–2021 serta penyalahgunaan dana pengganti dan uang persediaan (UP dan GUP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa BPMP Papua mengelola anggaran dari APBN sebesar Rp137,25 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan serius oleh bendahara pengeluaran.
“Bendahara melakukan pencairan dana melalui metode belanja langsung (LS), uang persediaan (UP), dan ganti uang persediaan (GUP) tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penandatangan SPM (PPSPM),” ungkap Nixon.
Temuan Penyimpangan Dana
Beberapa dugaan penyalahgunaan dana yang berhasil diungkap antara lain:
– Renovasi rumah Kepala LPMP Papua
– Pembelian mobil Honda BR-V untuk Kepala LPMP (telah disita penyidik)
– Pinjaman pribadi kepada Kepala LPMP sebesar Rp482 juta
– Permintaan dana oleh Kepala Tata Usaha sebesar Rp3,94 miliar (sebagian telah dikembalikan, sisanya Rp2 miliar disita)
– Permintaan dana oleh Kepala Seksi dan staf lainnya tanpa dasar hukum
– Penggunaan SPJ kegiatan yang tidak sesuai prosedur
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Renaldy Paliama, menambahkan bahwa bendahara pengeluaran juga melakukan pembelanjaan dengan pihak ketiga tanpa kontrak resmi.
Modus Korupsi PNBP: Tarik Retribusi, Setor Sebagian
Dalam kasus kedua, yakni pengelolaan PNBP, oknum pegawai BPMP diduga menarik retribusi dari fasilitas seperti asrama, lapangan olahraga, dan mess dengan tarif yang ditentukan sendiri. Sebagian dana disetorkan sebagai PNBP, sementara sisanya digunakan untuk:
– Bonus akhir tahun
– Pembelian suvenir
– Pinjaman pribadi pegawai
– Belanja tidak sesuai ketentuan
“Ini jelas penyimpangan. Dana negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Renaldy.
Barang Bukti dan Pengembalian Dana
Dalam proses penyidikan, Kejati Papua telah memeriksa 24 saksi. Dua di antaranya, berinisial AH dan PY, telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp5,4 miliar yang kini disimpan sebagai barang bukti di Bank BNI Jayapura. Selain itu, satu unit mobil Honda BR-V juga telah disita dan diamankan di halaman Kejati Papua.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Gin
Editor : Buendi






















