KOTA JAYAPURA – Kota Jayapura, sebagai salah satu kota peradaban dan barometer perkembangan pembangunan di tanah Papua, kini bertekad untuk memusnahkan narkoba di wilayahnya. Wali Kota Abisay Rollo, S.H., M.H., dan Wakil Wali Kota Ir. Haji Rustan Saru, M.M., yang akrab disebut ABR-HARUS, baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada 22 Februari 2025 di Monumen Nasional (Monas). Kebijakan pemusnahan narkoba ini menjadi sorotan positif dan harapan besar bagi masyarakat Kota Jayapura.
Bung Lalius Kabak, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami sebagai aktivis dan tokoh milenial mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan pemerintah Kota Jayapura yang baru terkait pemusnahan narkoba,” ujarnya.
Lalius berharap pemusnahan narkoba ini dapat dilakukan di seluruh tanah Papua, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan regulasi perda yang efektif. “Dengan demikian, hal-hal negatif dari penggunaan narkoba seperti seks bebas, pencurian, perkelahian, kecelakaan, dan bahkan korban jiwa dapat dihindari,” tambahnya.
Ia juga menyoroti realita bahwa beberapa pejabat tinggi daerah ikut terlibat dalam pendistribusian narkoba di seluruh tanah Papua, termasuk pihak keamanan. “Hal ini tidak bisa kita abaikan karena di daerah-daerah pedalaman pun sudah merajalela pengguna, penjual, dan distributor narkoba,” tegasnya.
Lalius menekankan pentingnya regulasi hukum yang efektif untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan narkoba, terutama pada generasi Z. “Jika tidak diatur dengan regulasi hukum, ancaman luar biasa akan terjadi pada generasi yang merupakan harapan dan masa depan bangsa,” tutupnya.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Kota Jayapura bertekad untuk memusnahkan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakatnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua untuk mengikuti jejak yang sama dalam memerangi narkoba.
Penulis : Gin
Editor : Buendi