KPU Disanksi Keras DKPP, Steve Mara : Fakta Pasangan MARI-YO Telah Dicurangi dalam Pilkada Provinsi Papua

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).

Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.

Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita : TIM MARI-YO

Berita Terkait

Pj Gubernur Anwar Damanik Serahkan DPA Pada SKPD di Lingkungan Pemprov Papua Tengah
Pemprov Papua Tengah-Bank Papua Tandatangani MoU Pengelolaan Keuangan
Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan
Kepala Suku Paniai Apresiasi Transparansi dan Konsistensi Pansel DPR Papua Tengah
Polres Jayapura Gelar Patroli Rutin untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Velix Wanggai: Pembangunan Sarana Olahraga untuk Kebangkitan Ekonomi dan Kebanggaan Papua Pegunungan
Berikan Arahan Kepada Perwira di Mimika, Ini Pesan Tegas Kapolda Papua Tengah
KPU Disanksi Keras DKPP, Steve Mara : Fakta Pasangan MARI-YO Telah Dicurangi dalam Pilkada Provinsi Papua

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 22:59 WIT

Pj Gubernur Anwar Damanik Serahkan DPA Pada SKPD di Lingkungan Pemprov Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 22:03 WIT

Pemprov Papua Tengah-Bank Papua Tandatangani MoU Pengelolaan Keuangan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:37 WIT

Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

Senin, 3 Februari 2025 - 16:52 WIT

Kepala Suku Paniai Apresiasi Transparansi dan Konsistensi Pansel DPR Papua Tengah

Senin, 3 Februari 2025 - 16:44 WIT

Polres Jayapura Gelar Patroli Rutin untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Terkini

Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

Senin, 3 Feb 2025 - 19:37 WIT

Berita Terkini

Polres Jayapura Gelar Patroli Rutin untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 3 Feb 2025 - 16:44 WIT