JAYAPURA – Besok, 30 Januari 2025, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi momen penting untuk melihat apakah KPU Papua akan berbohong lagi atau tidak.
Hal ini terjadi setelah Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Steve Dumbon dan seluruh anggota KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi peringatan keras.
Bambang Widjojanto, Kuasa Hukum MARIYO di Mahkamah Konstitusi mengatakan Kebohongan tersebut diduga dilakukan karena KPU tetap menggunakan jawaban yang sebagian besar dalil-dalilnya sudah ditolak oleh DKPP.
Steve Dumbon sebagai Ketua KPU Papua dan seluruh anggotanya terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak cermat dengan meloloskan Yermias Bisai, Calon Wakil Gubernur Papua, yang menggunakan SUKET tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu.
“Jika besok, Kamis, 30 Januari 2025, KPU Papua sebagai Termohon di persidangan MK melakukan kebohongan sesuai dugaan di atas, maka Steve Dumbon dan anggota KPU Papua akan diadukan lagi ke DKPP karena melanggar etik dan perilaku serta menegasikan dan melawan Putusan DKPP tanggal 17 Januari 2025. Kami pastikan, Steve Dumbon akan diadukan kembali ke DKPP dan dikenakan sanksi pemecatan sebagai Ketua KPU karena berkali-kali melakukan pelanggaran,”Ungkap Bambang dalam keterangannaya pada Rabu 29 Januari 2024
Ia berharap semoga kewarasan dan akal sehat hadir di Bumi Cenderawasih masih ada, dan pergilah kebohongan.
Penulis : Gin
Editor : Buendi