JAYAPURA-Diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan menyimpang, seorang wanita berinisial GR terpaksa melaporkan suaminya berinisial YB yang tak lain adalah oknum Calon Wakil Gubernur Papua ke Polda Papua, 3 Desember 2024, malam.
Kini korban GR telah didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBG) Iustitia Papua Kota Jayapura, Dr Samsul Tamher, SH, MH, Christian Sugiatno, SH, MH, Robert Teppy SH dan Yandhy Chanigia Purnama, SH untuk mengawal kasus ini.
Soal kejadian yang dialaminya, korban GR pun menjelaskan kejadian KDRT dan pemaksaan untuk melakukan hubungan badan menyimpang yang diduga dilakukan YB di sebuah hotel di Serui, 1 Desember 2024 dini hari.
Kronologis kasus itu, GR mengaku awalnya berada di rumah dan diminta pelaku secara paksa untuk datang ke hotel tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu, ternyata kaka perempuan saya sudah diancam, bahkan dipaksa dan sudah ada di TKP. Setelah sampai di TKP, saya masuk dan saya lihat sudah ada kaka perempuan yang sudah dalam posisi tanpa busana di dalam kamar,” kata GR tak kuasa menahan air matanya didampingi tim kuasa hukumnya kepada wartawan di sebuah hotel di Kota Jayapura, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia pun terguncang batinnya, apalagi pelaku YB mengajak untuk tidur bersama dan melakukan hubungan badan. Namun, ketika ia menolak, ia dipukul dan dipaksa untuk mengkonsumsi alkohol agar dapat berhubungan badan atau tidur bersama.
“Tidak sampai disitu. Saya melarikan diri pulang ke rumah. Sampai di kamar, ketika dalam keadaan tertidur, saya ditarik, dipaksa, diseret bahkan dipukul. Rambut saya ditarik ke bawah tempat tidur. Setelah itu, dipukuli berulang kali, saya jatuh dan pingsan,” jelasnya.
Ia pun kemudian ke Jayapura dan melaporkan suaminya tersebut ke Polda Papua agar pelaku diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Jadi, masalah hari ini murni KDRT dan asusila. Saya harap Polda Papua membantu saya untuk mengusut secepatnya kasus KDRT ini,” harapnya.
GR menjelaskan jika sebenarnya kaka perempuannya juga sudah diancam oleh pelaku YB untuk datang dan tidur atau bertemu di TKP.
Soal KDRT ini, diakui korban GR, sudah sering terjadi dan dialaminya. Bahkan, sejak ia menikah tahun 2015 lalu.
“Sejak kami dikaruniai anak, itu sudah sering beliau lakukan, bahkan ketika terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga, beliau cepat sekali atau ringan tangan untuk memukul untuk menutupi kesalahan yang beliau lakukan. Sedikit saja saya mengutarakan sebagai istri atau menyampaikan hal yang tidak betul dalam rumah tangga kami, selalu beliau menutupi dengan kekerasan, bahkan ini bukan baru sekali dan itu sering dilakukan,” paparnya.
Ia pun menjelaskan kejadian malam itu, ia memang dipaksa dan dicekoki pelaku YB untuk mengkonsumi minuman keras, setelah itu baru berhubungan badan.
Soal kenapa baru sekarang dia melaporkan suaminya setelah bertahun-tahun melakukan KDRT tersebut ke polisi? GR pun mengaku jika kejadian di sebuah hotel di Serui itu, merupakan puncak sakit hatinya.
“Kenapa sekarang saya berani melapor, ini merupakan sakit hati saya yang saya bawa bertahun-tahun dan saya sabar sebagai istri, saya melakukan semua demi anak saya. Tapi tanggal 1 Desember kemarin, merupakan puncak sakit hati saya, bahkan saya terguncang ketika saya tahu kaka perempuan kandung saya dipaksa oleh pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH Iustitia Kota Jayapura berharap Polda Papua bisa segera memproses kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut.
Secara tegas, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan masalah politik dalam kasus KDRT yang dilaporkan ke Polda Papua.
“Pelakunya siapa itu yang dimaksud. Tapi, kami tidak membahas tentang masalah politik disini. Tapi ini murni hukum dan murni masalah KDRT, karena ini sifatnya delik aduan dan norma-norma asusila, saya pikir tidak mungkin korban menjelaskan secara detail,” katanya.
Yang jelas, imbuhnya, LBH Iustitia Papua Kota Jayapura akan mengawal kasus ini dan mendampingi korban dalam proses ini dijalur hukum. Apalagi, calon pejabat, tidak pantas melakukan itu.
“Kami tegaskan ini tidak ada masalah politik, tapi ini murni tindak pidana,” pungkasnya.
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
“Lagi diperiksa, informasinya demikian. Tapi, nanti didalami dulu,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi, di Jayapura, Kamis, 5 Desember 2024.
Achmad Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, di sebuah hotel di Kabupaten Kepulauan Yapen, pada Minggu, 1 Desember 2024 dini hari.
Hanya saja, Direskrimum Achmad Fauzi belum memaparkan secara jelas kronologis kejadian yang dilaporkan oleh korban tersebut.
Penulis : Gin
Editor : Buendi