Mahkamah Konstitusi Putuskan Rekapitulasi Ulang Pilkada Puncak Jaya

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK memerintahkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 pukul 06.32 WIT.

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Rekapitulasi ulang ini harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon.

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam rangka pelaksanaan putusan ini.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dalam proses Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya. Diharapkan, dengan dilakukannya rekapitulasi ulang, hasil yang lebih akurat dan transparan dapat dicapai, sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.(TIM)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan
Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita
Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok
Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda
Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay
Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 19:39 WIT

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 September 2025 - 15:05 WIT

Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita

Senin, 29 September 2025 - 14:48 WIT

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 September 2025 - 09:54 WIT

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 September 2025 - 08:16 WIT

Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay

Berita Terbaru

Berita Terkini

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 Sep 2025 - 19:39 WIT

Berita Terkini

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 Sep 2025 - 14:48 WIT

Berita Terkini

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 Sep 2025 - 09:54 WIT