JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK memerintahkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024 pukul 06.32 WIT.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik, tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Rekapitulasi ulang ini harus dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam rangka pelaksanaan putusan ini.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dalam proses Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya. Diharapkan, dengan dilakukannya rekapitulasi ulang, hasil yang lebih akurat dan transparan dapat dicapai, sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.(TIM)
Penulis : Gin
Editor : Buendi