OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Tegakkan Aturan Industri Ventura

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025. Langkah ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meski OJK memberikan waktu untuk langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang diharapkan.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. PT SPV kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan.

Konsekuensi Pasca Pencabutan

PT SPV juga diminta menunjuk tim likuidasi dan menyediakan pusat layanan untuk debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK akan terus menegakkan regulasi secara konsisten demi memastikan keberlangsungan industri keuangan yang akuntabel dan kredibel. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Pj Gubernur Velix Wanggai: Idul Fitri adalah Momen Kebersamaan dan Saling Memaafkan
Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron
Patroli Dialogis Damai Cartenz: Wujudkan Yalimo yang Aman dan Kondusif
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada pada 5 dan 9 April Mendatang
Polres Puncak Jaya Tanggapi Aksi Saling Serang Antara Dua Massa Pendukung
Liga IV Papua Pegunungan 2025 Sukses Digelar, Momentum Sejarah Baru Sepak Bola di Pegunungan
Liga 4 Papua Pegunungan Resmi Ditutup, Persigubin Pegunungan Bintang Raih Juara dan Wakili Zona Papua Pegunungan di Liga 4 Nasional
Persigubin Menjadi Juara Liga 4 Papua Pegunungan Setelah Kemenangan Adu Penalti atas Persitoli
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 23:49 WIT

Pj Gubernur Velix Wanggai: Idul Fitri adalah Momen Kebersamaan dan Saling Memaafkan

Jumat, 4 April 2025 - 20:09 WIT

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron

Jumat, 4 April 2025 - 18:28 WIT

Patroli Dialogis Damai Cartenz: Wujudkan Yalimo yang Aman dan Kondusif

Jumat, 4 April 2025 - 18:01 WIT

Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada pada 5 dan 9 April Mendatang

Jumat, 4 April 2025 - 12:42 WIT

Polres Puncak Jaya Tanggapi Aksi Saling Serang Antara Dua Massa Pendukung

Berita Terbaru

Berita Terkini

Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Pelaku Diamankan 1 Buron

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:09 WIT