JAYAPURA-Bertempat di lapangan apel Mapolresta berlangsung Apel Launching Pamapta Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, Senin (20/10) pagi.
Apel dihadiri oleh seluruh Pejabat utama, Para Perwira, Bintara dan ASN serta Kapolsek jajaran Polresta Jayapura Kota. Dalam rangkaian pelaksanaan apel tersebut terkait launching Pamapta ditandai dengan pemasangan ban lengan pada Personel yang ditugaskan sebagai Pamapta I, II dan III.
Dalam arahannya Kapolresta KBP Fredrickus mengatakan bahwa perubahan struktur dalam organisasi selalu dinamis, sesuaikan dengan standar operasional yang ditetapkan. Kini dalam rangka memperkuat fungsi pelayanan terbaik tingkat Polres untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat maka perubahan nama Kanit SPK menjadi Pamapta ini dilakukan.
”Perubahan Nomenklatur ini berupa perubahan nama Kanit SPK menjadi Pamapta, dimana ada pesan moril didalamnya,” kata Kapolresta.
Kapolresta menegaskan agar dalam setiap kegiatan persiapkan segala sesuatunya dengan baik, jadikan apa yang kita perbuat sebagai suatu kebanggan dalam melaksakan tugas dan pengabdian sebagai anggota Polri.
”Unsur pelayanan dan unsur
Beban utama pelayanan masyarakat kini diawali dari Pamapta karena disana mengemban semua fungsi dan merupakan sumber informasi,” ungkap KBP Fredrickus.
Perubahan ini menjawab sebuah tantangan dan dinamika masyarakat, para Perwira dan senior harus mampu memahami perubahan yang terjadi, dimana harus disertai dengan perubahan perilaku dan pelayanan publik. “Mengganti nama memiliki makna dan tujuan tersendiri untuk lebih baik kedepan, bukan sekedar keren-kerenan,” ujar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan kepada seluruh personel agar jangan malas tahu dengan dinamika yang ada, oleh karena itu benahi yang harus dibenahi. “Diluar sana banyak perubahan terjadi, kita harus mampu menyesuaikan dengan tugas pokok kita dalam menyajikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.
Penyelenggaraan tugas pokok Pamapta meliputi, Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, Pengoordinasian dan Pengendalian dalam memberikan bantuan serta pertolongan, Pelayanan masyarakat melalui surat-surat dan media komunikasi dan media sosial, Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan Perundang-undangan serta Penyiapan registrasi laporan, penyusunan dan pelaporan harian kepada Pimpinan.(*)